Hayati Nupus
12 Desember 2017•Update: 12 Desember 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Selasa.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, Selasa, di Jakarta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan pemohon kehilangan objek. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober dan diundangkan pada 22 November.
Permohonan itu dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, pengacara Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam (Persis) dan pengacara Eggi Sudjana.
Mereka menilai Perppu Ormas cacat formil karena tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.