Pizaro Gozali
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 soal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga Desember mendatang.
Menurut anggota pansus revisi UU terorisme, Nasir Jamil, masih banyak hal yang harus dibahas karena permasalahannya cukup alot. Salah satunya adalah keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
“Akhirnya memang disetujui TNI dan Polri bersama-sama menangani terorisme,” kata Nasir kepada Anadolu Agency, di Jakarta baru-baru ini.
Namun, kata Nasir, TNI juga enggan diajak dalam pemberantasan terorisme hanya pada saat dibutuhkan. Pihak TNI merasa memiliki konsep tersendiri dalam hal pemberantasan terorisme.
Hal yang masih alot lainnya adalah pendekatan pengamanan dan penegakan HAM. Kedua hal ini adalah dua ruh yang mendasari revisi undang-undang terorisme.
“Seperti orang ditembak di tempat tanpa melalui proses pengadilan, kita tidak ingin lagi terjadi” ucap Nasir.
Namun, Nasir menegaskan jangan sampai karena ada pendekatan HAM, para aparat pemberantas terorisme tidak berani bertindak dan kesempatan ini dimanfaatkan kelompok teror.
Masalah lain yang yang belum diselesaikan adalah definisi terorisme. Hal itu dikarenakan “terorisme” didefinisikan dengan pengertian yang berbeda-beda di banyak negara. Definisi terorisme mutlak dirumuskan untuk mencegah kejahatan-kejahatan umum juga dikategorikan terorisme.
Contoh paling kongkrit adalah mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh yang kejahatan mereka justru dikategorikan ke dalam pasal terorisme. Padahal faktanya mereka melakukan kejahatan umum seperti merencanakan pembunuhan.
Kendati demikian, Nasir menegaskan bahwa setidaknya anggota legislatif sudah sepakat bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan keamanan, kedaulatan negara, dan nilai-nilai kemanusiaan. Penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, berkesinambungan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Masih banyak problem dalam KUHP
Sementara itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat ada banyak problem dalam hukum acara pidana dalam kasus terorisme, dimulai dari penyidikan, penyadapan, penangkapan, penahan hingga pengadilan.
“Misalkan penyadapan tanpa izin pengadilan, kita tidak sepakat,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono kepada Anadolu Agency.
Menurut Supriyadi, penyadapan harus dilakukan melalui izin pengadilan dan memiliki jangka waktu yang jelas. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak privasi warga negara.
Namun demikian, ICJR mengusulkan tetap dibukanya peluang penyadapan dalam keadaan mendesak di mana pemberitahuan kepada hakim dilakukan setelah penyadapan. Dengan catatan pengaturannya harus detail dan jelas.
Hal penting lainnya adalah jangka waktu penahahan yang mencapai hingga 30 hari. Padahal di KUHP hanya tercantum satu hari. Hal ini dikarenakan pemerintah dan BNPT berusaha memperluas fase penangkapan hingga pencarian.
Menurut Supriyadi, penahanan dalam jangka waktu 30 hari selain tidak wajar juga membuka peluang terjadinya unfair trial yang berujung pada penyiksaan.
ICJR juga mendorong adanya rehabilitasi bagi korban salah tangkap dan peradilan sesat dalam kasus terorisme.
“Rehabilitasi dalam revisi undang-undang ini cukup susah diraih karena harus melalui proses pengadilan,” tukas dia.
Masalahnya, tidak pernah terjadi kasus salah tangkap terduga terorisme yang sampai ke pengadilan. Terduga terorisme yang salah tangkap hanya dilepas begitu saja begitu terbukti tidak bersalah. Padahal, situasi ini maka korban akan sangat sulit mendapatkan hak-hak rehabilitasi. Yang tersedia hanyalah mekanisme Praperadilan yang terbatas.
“Ketentuan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial,” jelas dia.
Oleh karena itu, usul ICJR, pemberian hak rehabilitasi harus diperluas tidak hanya di level pengadilan, namun pada semua level.
Bantuan untuk korban serangan terorisme
Selain itu, masalah lain dalam revisi undang-undang ini adalah tidak adanya regulasi bantuan medis yang bersifat segera bagi korban serangan terorisme.
“Yang dibutuhkan pertama dari korban adalah bantuan segera dan mereka dapat jaminan mendapatkan pelayanan gratis dari negara. Pertanyaannya siapakah yang memberikan keputusan bagi mereka sebagai korban?” kata Supriyadi.
Hal ini jadi persoalan serius karena hanya sedikit jumlah korban terorisme yang difasilitasi negara karena LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta harus ada bukti surat.
Karenanya, ICJR meminta kewenangan ini diambil alih LPSK sepenuhnya tanpa harus menunggu kepolisian atau BNPT.
“LPSK bisa menetapkan mereka sebagai korban dengan bukti-bukti yang ada,” tukasnya.