Politik

PP No 32 tidak halangi kepala daerah untuk ikut pilpres

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Erric Permana  | 25.07.2018 - Update : 26.07.2018
PP No 32 tidak halangi kepala daerah untuk ikut pilpres Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, 15 Juni 2018. ( Surya Fachrizal Aprianus - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA 

Presiden RI Joko Widodo dipastikan tidak akan menghalangi kepala daerah yang berencana untuk maju dalam Pemilu 2019 mendatang.

Ini disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden untuk maju. 

“Kalau ada kepala daerah mau maju dipersilahkan dan saya meyakini seyakin-yakinnya beliau tidak akan menghambat sama sekali,” ujar Pramono Anung di kantornya pada Rabu. 

Menurut dia, PP No 32 Tahun 2018 itu hanya merupakan aturan turunan dari UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurut dia PP tersebut hanya mengatur secara rinci mengenai aturan cuti serta permohonan izin bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presoden dan calon wakil presiden. 

“Tidak ada tambahan-tambahan, hanya mengatur lebih rinci saja. Kapan waktu aplikasi misalnya tentang izin itu dilakukan, kalau bagi presiden itu 7 hari sebelum kampanye atau cuti diambil, kalau bagi bupati dan sebagainya itu 12 hari. Jadi yang diatur detil itu hanya masalah waktu. Tidak ada yang diluar hal yang sudah diatur UU,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dan permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 29 dalam PP yang ditandatangani pada 19 Juli 2018 itu menyebutkan kepala daerah setingkat gubernur hingga wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Nantinya dalam beleid itu, Presiden akan memberikan izin paling lama 15 hari kepada kepala daerah setelah menerima surat permohonan. Jika Presiden tidak memberikan izin sesuai waktu yang ditentukan maka izin sudah dianggap telah diberikan.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa surat permintaan izin itu harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın