Shenny Fierdha Chumaira
27 Februari 2018•Update: 27 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi akan menawarkan status justice collaborator kepada empat tersangka kasus 1,662 ton sabu yang diangkut dengan kapal yang ditangkap pada Selasa, 20 Februari, pekan lalu di Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
"Kalau mereka mau membeberkan jaringannya," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, Selasa, di Jakarta.
Sejauh ini, jaringan diduga berasal dari daerah Lianjiang, Tiongkok.
Menurut Eko, keempat tersangka yang merupakan warga negara Tiongkok tersebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka yakni Tan Mai (69), Tan Hui (43), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63), operasi ini dikendalikan oleh bos mereka yang juga merupakan seorang warga negara Tionghoa berinisal Mr. L.
Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa merupakan sabu.
"Mr. L juga mengarahkan langsung ke mana kapal pergi, sampai ke titik koordinatnya," kata Eko.
Sementara itu, sebagian barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam kapal berbendera Singapura yang diawaki oleh keempat orang tersangka tersebut akan dimusnahkan.
"Sementara sebagian lagi akan kita sisihkan untuk keperluan Puslabfor [Pusat Laboratorium Forensik] Polri, sebagian lainnya kita sisihkan sebagai bukti untuk pengadilan," jelas Eko.
Tim gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan sebuah kapal asing di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, pekan lalu karena membawa 1,662 ton sabu yang dikemas dalam 81 karung.
Kapal itu diketahui tidak memiliki surat resmi pelayaran.
Keempat awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cawang, Jakarta Timur, pada 24 Februari untuk diperiksa lebih lanjut.