Tim Anadolu Agency
JAKARTA
Pagi itu, puluhan santri cilik serempak membaca al-Qur’an di sebuah tempat yang disebut-sebut sebagai sarang teroris di selatan kota Bogor yang sejuk, di Pesantren Ibnu Mas’ud.
“Sehari mereka tiga kali ngaji, dari setelah subuh sampai asar,” kata Agus Purwoko, Kepala Yayasan Ibnu Mas’ud, saat menerima Anadolu Agency di Pondok pesantrennya, di Desa Sukajaya yang terletak di kaki Gunung Salak, Bogor, Selasa.
Rutinitas belajar-mengajar masih berjalan seperti biasa. Padahal, 260 penghuni kompleks perguruan Islam itu harus hengkang dari Sukajaya paling lambat akhir pekan ini, karena dianggap meresahkan warga sekitar. Polisi memberi batas waktu hingga 17 September.
Batas waktu itu dihitung dari insiden pembakaran umbul-umbul merah-putih saat ulang tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus lalu.
“Kami berencana bertemu Kapolres, mau tanya ini tanggal 17 September ini mau ngapain?” kata pria 58 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah.
Toh, aktivitas sehari-hari di kompleks seluas 2000 meter persegi itu seakan tak terganggu dengan ultimatum polisi. Di sebuah sudut, tampak seorang perempuan bercadar mencuci peralatan makan. Di sudut lain, para lelaki dewasa berpakaian gamis membeli keperluan sehari-hari di minimarket yang ada di dalam kompleks pesantren itu.
Selain sebuah mesjid dan minimarket yang menjual keperluan sehari-hari bagi para penghuni, setidaknya ada dua bangunan lain di kompleks Ibnu Mas’ud. Satu asrama penghuni lelaki, dan yang lainnya asrama perempuan; semua harus mereka tinggalkan pekan ini.
Banyak kalangan menilai insiden pembakaran umbul-umbul itu hanya pemantik. Sejak lama, pesantren ini menjadi sorotan pihak berwajib karena terkait aktivitas penyebaran muatan radikal. Meski, pihak pesantren menolak tuduhan ini.
Pembakaran umbul-umbul, kata Agus, memang terjadi. Namun itu dilakukan oleh seorang santri berkebutuhan khusus yang sulit berkomunikasi.
“Kami tidak akan sengaja membakar bendera – sama saja kami bunuh diri. Kami ini orang kecil tapi dibesar-besarkan,” keluh Agus.
Berbeda dengan pernyataan Agus, Polsek Tamansari menetapkan Muhammad Supriadi alias Abu Yusuf, seorang musyrif (pendamping siswa) di Ibnu Mas’ud, sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah-putih. Supriadi kini ditahan di Polsek Tamansari, Bogor.
Alumni dan tokoh Daesh
Sebelumnya, riset Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), memverifikasi masjid di Ibnu Mas’ud sebagai satu dari 15 masjid di Indonesia yang menjadi basis penyebaran ideologi al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh).
Riset diambil dari hasil pemetaan 41 masjid di 16 provinsi di Indonesia pada 2014. Pelacakan dilakukan dari proses persidangan kasus-kasus terorisme, wawancara, dan pemberitaan di media.
Dari situ diketahui, “Daesh mengintervensi masjid, lewat muatan narasi kegiatan atau tokohnya,” ujar Adhe Bhakti, pegiat PAKAR, kepada Anadolu Agency.
Intervensi Daesh ke masjid, oleh PAKAR, dipetakan menjadi tiga klasifikasi menurut tingkat kesulitannya untuk disterilkan kembali.
Pertama, masjid masyarakat umum yang digunakan untuk kegiatan Daesh. Masjid jenis ini lebih mudah disterilkan dari kegiatan Daesh.
Kedua, masjid milik masyarakat tetapi sering jadi tempat ibadah tokoh Daesh. Pada masjid jenis ini, umumnya tokoh Daesh tak berani menyebarkan ideologinya.
Ketiga, masjid yang memiliki jemaah sekaligus tokoh Daesh yang dengan leluasa menyebarkan ideologi Daesh. “Masjid jenis ini agak berat untuk di-take over,” sebut Adhe.
Ibnu Mas’ud, oleh PAKAR, dimasukkan dalam klasifikasi ketiga. “Ada tokoh yang mendukung Daesh, juga ada narasi radikalisme yang keluar dalam kegiatan di masjid ini.”
Dari penelusuran PAKAR, dalam pendirian Ibnu Mas’ud maupun yayasan yang menaunginya, nama tiga murid Aman Abdurrahman terlibat. Mereka adalah Hari Budiman sebagai kepala yayasan, Kamaluddin sebagai sekretaris, dan Bhakti Rasna alias Abu Haikal alias Raja Keong sebagai pengawas.
Aman sendiri adalah residivis aksi bom Cimanggis dan sempat ditahan di Nusakambangan karena terlibat pelatihan terorisme bersenjata di Gunung Janto, Aceh, pada tahun 2009. Agustus lalu, Aman bebas setelah menerima remisi, namun langsung dijemput Densus 88 dan ditahan di Mako Brimob, Depok, untuk proses penyidikan kasus bom Thamrin dan tindak terorisme lainnya.
Kamaluddin, bersama Aman, diciduk polisi karena terlibat bom Cimanggis di Depok pada 2004. Sementara Hari Budiman diketahui berangkat ke Suriah dan meninggal di sana.
Selain para pendiri, sejumlah pelaku teror di Indonesia juga kemudian diketahui sebagai alumnus Ibnu Mas’ud. Salah satunya adalah Sunakim alias Afif, pelaku bom Thamrin, yang semasa dipidana di Nusakambangan disebut-sebut sebagai tukang pijit Aman. Sunakim juga mempercayakan anaknya untuk nyantri di Ibnu Mas’ud.
Nama alumnus Ibnu Mas’ud lain adalah Gisti Adam, pelaku bom gereja Oikumene di Samarinda pada 2016 lalu. Menurut PAKAR, Adam bersama rekannya Johana, berbaiat pada pimpinan Daesh di Masjid Mujahiddin, Loa Janan Ilir, Samarinda. Keduanya merakit bom di masjid itu, yang kemudian digunakan Johana untuk meledakkan gereja Oikumene.
Data PAKAR juga mengungkap sederet mantan pengurus Ibnu Mas’ud pernah tertangkap di Bandara Changi, Singapura, dalam perjalanan ke Suriah 2016 lalu. Mereka adalah Risno asal Purbalingga, Mukhlis Khoirur Rofiq, Untung Sugema Mardjuk dan Muhammad Mufid.
Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, duo pelaku bom Kampung Melayu, juga tercatat pernah menjadi santri Ibnu Mas’ud.
Alumni lainnya adalah Hatf Saiful Rasul, putra terpidana kasus bom Poso 2005 Syaiful Anam. Di usia 11 tahun, Hatf berkunjung ke penjara meminta ijin ayahnya untuk berangkat ke Suriah.
Hatf berangkat ke Suriah 2015 lalu, bersama 11 alumni Ibnu Mas’ud lainnya. Dia meninggal di Suriah pada 1 September 2016.
Syaiful mengabadikan kisah anaknya dalam esai sepanjang 12.000 kata.
Satu dari puluhan ribu pesantren kalong
Di balik semua kontroversi ini, Ibnu Mas’ud sendiri mengaku bukan lembaga pendidikan Islam resmi, melainkan pesantren tradisional yang para siswanya belajar dan tinggal bersama di asrama. Saat pendiriannya pada 2010 di bawah Yayasan Al Urwatul Mutsqo, pondok ini bernama resmi Ma’had Tahfizhul Quran Ibnu Mas’ud.
Yayasannya sendiri mendaftarkan diri sebagai lembaga dakwah dan panti sosial pada 2007 kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, membuat Ibnu Mas’ud tak mengantongi izin operasional sebagai pesantren. Mereka pun tak punya kurikulum dan menolak bila dikatakan menghasilkan alumnus radikal – lebih-lebih dikaitkan dengan ikon Daesh di Indonesia, Aman Abdurrahman.
Di awal pendiriannya, kata Agus, Ibnu Mas’ud menampung anak terlantar dari keluarga yang rumah tangganya berantakan. Belakangan, mereka juga menerima sejumlah deportan Suriah dan anak pelaku terorisme. Mereka diajari pendidikan agama Islam dan menghafal al-Qur'an, menurut Agus, tanpa muatan ajaran ekstrem.
Kalau ada alumni yang kemudian melakukan aksi teror, dengan atau tanpa bendera Daesh, “Itu tidak bisa dikaitkan dengan pesantren. Kami tidak bertanggung jawab atas pengaruh orang tua di luar pesantren atau mereka yang mengaku pernah belajar di sini,” kata Agus.
Pasalnya, tambah Agus, santri dan jemaah Ibnu Mas’ud bisa masuk dan keluar sesukanya. Sehingga mereka yang pernah mendatangi Ibnu Mas’ud bisa mengklaim diri sebagai alumni.
Di sisi lain, pesantren tradisional yang tak punya izin legal dari lembaga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), adalah masalah besar yang masih jauh dari penyelesaian. Pesantren tak berizin ini kerap disebut dengan nama Pesantren Kalong.
Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman mengatakan, Kemenag mencatat terdapat 29.700 pesantren resmi yang terdaftar. “Sementara realitasnya ada sekitar 80.000 pesantren di Indonesia,” kata dia melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency.
Pendaftaran ke Kemenag ini sifatnya tidak wajib. Keuntungannya untuk pesantren yang mau mendaftar, kata Hadi, “Mudah mendirikan sekolah formal, dapat bantuan, dan bekerja sama dengan pihak lain.”
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi pun menyayangkan Ibnu Mas’ud yang tak berinisiatif melaporkan diri kepada Kemenag. “Seharusnya melapor ke Kemenag Kabupaten Bogor,” sebut dia.
Namun karena tak berada di bawah Kemenag lah, Ahmad berkata tak punya wewenang untuk menutup Ibnu Mas’ud. “Karena tak memiliki izin dari kita, apa yang harus dicabut?” tandas Zayadi.
Terlepas dari perizinannya, Ibnu Mas’ud kini harus menghadapi kenyataan organisasinya harus angkat kaki dari Sukajaya. Masyarakat desa Sukajaya bersama Musyawarah Pemimpin Kecamatan (Muspika) mengaku, pengusiran ini tak hanya soal umbul-umbul belaka.
“Permasalahan yang prinsip adalah kita ini hidup di Indonesia. Konsekuensi sebagai warga negara adalah harus mengakui lambang negara dan simbol negara. Yang empat pilar itu,” kata Camat Tamansari, Kabupaten Bogor, Ahmad Sofyan.
Sofyan merujuk kepada Empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bagaimana coba ada warga negara yang tidak mengakui lambang negara? Tersinggung, enggak?” tambah Sofyan, soal konflik yang jadi pemantik warga menempuh jalur hukum itu.
Sementara itu, Ibnu Mas’ud yang kini menggandeng dua lembaga advokasi untuk membantu pesantren ini membela diri di ruang hukum merasa tindakan Supriadi mestinya diproses sebagai kasus pidana biasa, bukan terorisme.
Namun ibarat menceburkan kerbau ke kubang lumpur, semua kena lulutnya. Akibat beberapa alumni yang ditangkap polisi karena terkait kasus terorisme, Ibnu Mas’ud harus menanggung malu dijuluki “Pesantren ISIS”.
Padahal, ketika keluarga tersangka teroris mengunjungi anak-anak mereka di kaki gunung Salak itu, “Mereka cuma mau menengok anaknya,” kata Agus.
Hari penentuan semakin dekat. Kedua belah pihak masih terus melakukan upaya mediasi untuk menentukan, akan diapakan pesantren Ibnu Mas’ud pada 17 September nanti.
Sementara itu, derasan muroja’ah al-Qur'an santri-santri Ibnu Mas’ud masih bergema sepanjang hari.
news_share_descriptionsubscription_contact

