Iqbal Musyaffa
13 September 2017•Update: 14 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan presiden soal Kerja Sama Selatan-selatan (KSS). Peraturan ini akan menjadi payung hukum peningkatan kerja sama Indonesia dalam KSS.
“Untuk meningkatkan peran dan pengaruh Indonesia dalam KSS. Dengan adanya Perpres, integrasi kementerian dan lembaga nasional, juga mitra pembangunan, lebih maksimal,” ujar Staf Ahli Menteri Luar Negeri Wajid Fauzi, Rabu, di Jakarta.
Setiap tahun, Pemerintah Indonesia menetapkan negara anggota KSS prioritas yang akan memperoleh bantuan teknis. Tahun 2016 lalu, Indonesia telah berkontribusi USD 15 juta untuk kerja sama pembangunan internasional KSS.
“Presiden juga menegaskan sudah masanya kita terlibat aktif, bukan hanya penerima manfaat dari kerja sama internasional,” ujarnya.
Bagi Indonesia, KSS juga memberikan manfaat pencapaian kepentingan nasional secara diplomasi, ekonomi, dan sosial budaya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Koordinasi Nasional KSS Mohammad Syarif Alatas mengatakan melalui kerja sama ini, Indonesia berupaya memupuk solidaritas antar negara berkembang sekaligus memperkuat kemitraan strategis dengan negara sahabat.
"Sejak 2016 saja kita sudah melakukan 51 kegiatan yang diikuti oleh 1119 peserta dari 66 negara," jelasnya.
Jumlah peserta ataupun negara yang berpartisipasi dalam kerja sama pembangunan internasional dengan Indonesia dalam kerangka KKS meningkat signifikan dari tahun 2015 dengan jumlah 652 peserta dari 42 negara.
KSS merupakan organisasi negara berkembang dari kawasan Pasifik, Asia, Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Latin.