Muhammad Nazarudin Latief
15 Agustus 2018•Update: 15 Agustus 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menargetkan retorasi lahan gambut tahun ini rampung pada area seluas 200 ribu hektare.
Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad mengatakan sejak 2016 hingga tahun lalu, sudah 420 ribu hektar lahan gambut direstorasi.
Restorasi dilakukan dengan rewetting (pembasahan) lahan gambut untuk mengembalikan kelembaban. Bisa dilakukan dengan membangun sekat kanal (canal blocking), penimbunan saluran (back filling), sumur bor, dan/atau penahan air yang berfungsi menyimpan air di sungai atau kanal.
Langkah selanjutnya adalah revegetasi yaitu menanami lahan dengan tanaman yang sehingga bisa menjaga keberlangsungan ekosistem gambut dan juga memperkukuh sekat kanal, serta melindungi lahan gambut agar tidak terkikis aliran air kanal.
Berikutnya adalah dengan memberdayakan ekonomi masyarakat lokal agar tidak menempuh cara mudah untuk mengeringkan lahan gambut dan menanam tumbuhan yang kaya akan nilai ekonomi, tetapi tidak ramah dengan gambut.
“Gambut itu terbakar karena orang di sekitarnya mau membakar dan tidak mau mengeluarkan duit besar untuk membersihkan lahan,” ujar Nazir di Jakarta, Rabu.
BRG ditarget bisa merestorasi sekitar 2,4 juta hektare lahan gambut hingga 2020. Seluas 1,4 juga hektare di antaranya berada di lahan konsesi perusahaan dan perkebunan besar.
Menurut Nazir, BRG fokus pada lahan-lahan nonkonsesi yang dimiliki masyarakat. Sedangkan restorasi di lahan konsesi digarap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini sudah mempunyai rencana restorasi bersama dengan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi.
“Nanti kita implementasikan bareng, disinergikan dengan rencana yang disetujui bersama pemerintah.”
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan saat ini kebakaran di lahan konsesi masih terjadi, meski jumlahnya sangat kecil.
Kasus-kasus kebakaran hutan saat ini sudah dibawa ke ranah perdata dan pidana serta diberi sanksi administrasi. Untuk kasus perdata sebanyak 12 kasus, pidana 25 kasus dan penyelesaian di luar pengadilan sebanyak 67 kasus. Sementara untuk sanksi pidana sudah diberikan pada 167 perusahaan.
“Sanksi administrasi itu misalnya harus membuat sumur bor sekian unit, embung, serta menanam di area dengan luasan tertentu dengan jenis vegetasi yang sudah ditentukan,” ujar dia.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mengatakan pemerintah harus mereview seluruh izin yang diberikan pada semua perusahaan penerima konsesi lahan gambut.
Seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi kebakaran lahan gambut di lahan konsesi. Jika masih, artinya perusahaan penerima tidak mampu mengelola dengan baik.
“Jika masih ada kebakaran, lebih baik lahan konsesinya dikurangi sesuai kemampuan perusahaan menjaga lahan.”