Erric Permana
04 April 2018•Update: 05 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal membuat Peraturan Mendagri yang memberikan batas waktu hingga hitungan jam dalam pembuatan KTP elektronik atau e -KTP.
Peraturan ini sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan agar adanya percepatan pelayanan e-KTP.
“Di Dukcapil kabupaten/kota seluruh indonesia pembuatannya [KTP] maksimum 1 jam,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 4 April 2018.
Meski demikian kata Tjahjo, pembuatan KTP elektronik yang hanya memakan waktu 1 jam tidak berlaku jika di daerah tersebut mengalami gangguan ataupun kerusakan pada sistem komputer.
“Kecuali di daerah ada gangguan komputer eror atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya,” tambah Tjahjo.
Dia juga mengaku belum akan memberikan sanski kepada daerah yang belum bisa menerapkan aturan yang baru itu. Dia juga memastikan tidak akan ada resiko pemalsuan KTP lantaran pelayanannya dipercepat.