18 Agustus 2017•Update: 21 Agustus 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menyoroti maraknya penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang menerapkan skema Ponzi dalam mengelola keuangan jemaah. Skema Ponzi disinyalir menjadi penyebab karut marutnya penyelenggaraan umrah di Indonesia karena marak dipraktekkan PPIU.
"Uang jemaah adalah amanah sehingga pengelolaannya harus baik agar tidak menimbulkan masalah," ujarnya, Jum'at, kepada Anadolu Agency.
Menteri Lukman menegaskan, tidak boleh ada lagi kasus penelantaran jemaah umrah akibat perubahan jadwal pemberangkatan, bahkan batal diberangkatkan.
Kementerian Agama akan terus memantau penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh PPIU. Bila terjadi penyimpangan, kemenag siap mengambil tindakan tegas.
"Kami akan cabut izinnya sebagai PPIU bila terjadi penelantaran jemaah," ujar Menteri Lukman.
Contoh teranyar adalah kasus yang melibatkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kasus ini berujung pada penangkapan pimpinan perusahaan beserta istrinya dan penyitaan aset-aset perusahaan.
Pada awal Agustus, kementerian agama resmi mencabut izin First Travel.
Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga 22 Juli, terdapat 6 PPIU bermasalah yang menelantarkan jemaahnya.
Keenam PPIU tersebut antara lain PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dengan total laporan 17.557, PT Kafilah Rindu Ka’bah berjumlah 3.056 laporan, PT Utsmaniyah Hannien Tour sebanyak 1.821 laporan, PT Komunitas Jalan Lurus sebanyak 122 laporan, PT Wisata Basmalah Tour and Travel dengan 33 laporan, dan Mila Tour Group sebanyak 24 konsumen.
YLKI mengklaim jumlah PPIU bermasalah berpotensi bertambah karena masih banyak laporan masuk.