18 Agustus 2017•Update: 19 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Terpidana teroris terkait pelatihan bersenjata di Aceh, Aman Abdurrahman alias Oman ditangkap kembali oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Aman Abdurrahman direncanakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, pada 17 Agustus kemarin setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Namun, Tim Densus menjemput Aman di Nusakambangan pada 13 Agustus lalu.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pentolan teroris ini diperiksa lantaran diduga terlibat oleh aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta pada 2016 lalu yang menyebabkan delapan orang tewas.
"Sudah diamankan oleh Densus. Dia diduga terkait dalam kasus bom Thamrin, jadi Aman Abdurrahman sudah diamankan Densus 88 di Mako Brimob," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Setyo, Aman diduga berperan melakukan propoganda terhadap pelaku teror Thamrin untuk melakukan aksi penyerangan dan pemboman.
"Pertama dia yang mendorong untuk melakukan amaliyah, kedua nanti kita lihat apa dia terkait langsung untuk mendukung fisik atau yang lain [pendanaan]," katanya.
Polri akan memutuskan status Aman Abdurrahman setelah melakukan pemeriksaan selama 7 hari oleh Densus Anti Teror Mabes Polri.
Aman Abdurrahman ditangkap pada 2010 lalu terkait kegiatan pelatihan bersenjata di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Dia pun divonis sembilan tahun penjara karena terlibat dan mendanai aksi pelatihan di sana.
Aman Abdurrahman juga dikenal sebagai pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang memiliki aliansi ke Daesh.