Regional

Malaysia: 4 negara bagian belum setujui pembatasan penyebaran agama non-Islam

Sesuai dengan Konstitusi Federal, keyakinan dan doktrin agama selain Islam dilarang untuk disebarkan ke umat Muslim

Maria Elisa Hospita  | 23.11.2018 - Update : 24.11.2018
Malaysia: 4 negara bagian belum setujui pembatasan penyebaran agama non-Islam Bendera nasional malaysia bendera selama parade Hari Nasional di Putrajaya, Kuala Lumpur, pada 31 Agustus 2018. ( Adli Ghazali - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Maria Elisa Hospita

JAKARTA

Empat negara bagian Malaysia belum mengesahkan Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim.

Menurut Mujahid Yusof Rama, seorang menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, empat daerah itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan wilayah persekutuan.

Sesuai dengan Konstitusi Federal, keyakinan dan doktrin agama selain Islam dilarang untuk disebarkan ke umat Muslim.

“Hal ini berdasarkan dengan Pasal 11 (4) Konstitusi Federal, jadi saya harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam aturan,” jelas Mujahid seperti dikutip dari Malaysiakini.

Selain itu, sejalan dengan Konstitusi Federal, seluruh ajaran Syiah dilarang karena umat Muslim di negara itu menjalankan ajaran Sunnah Wal Jamaah (Sunni).

Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim atau Selangor Enactment adalah aturan yang disahkan oleh Majelis Legislatif Selangor pada 1988.

Hukuman penjara selama satu tahun akan diberikan pada seseorang jika dia kedapatan membujuk, mempengaruhi, menghasut seorang Muslim untuk meninggalkan Islam atau menjadi pemeluk agama non-Islam.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.