Erric Permana
20 September 2018•Update: 21 September 2018
Erric Permana
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk menandai calon legislatif mantan narapidana koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan cara tersebut masuk dalam pertimbangan setelah opsi menandai caleg koruptor di surat suara tidak jadi dilakukan oleh lembaganya.
"Di surat suara tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching, diumumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham di KPU, Kamis.
Ilham menambahkan wacana ditandainya caleg koruptor itu akan dibahas oleh KPU bersama Kementerian Hukum dan HAM yang akan diatur dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Pengalaman kita di TPS itu kan ada daftar calon. Ada DCT [Daftar Calon Tetap] yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol, apakah nanti kami bisa beri tanda, [yang] mana caleg koruptor itu. Akan kami bicarakan lebih lanjut," tambah dia.
Dia memberikan waktu kepada caleg koruptor tersebut tiga hari untuk melengkapi berkas agar bisa masuk dalam DCT yang akan diumumkan hari ini.
Namun, Ilham mengingatkan hanya caleg koruptor yang pernah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa masuk dalam DCT.
"Kami hanya akomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi. Misalnya seperti pak M Taufik [dari] Gerindra, pak Abdullah Puteh [untuk] DPD. Ya, kami akomodasi," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.
Mahkamah Agung menilai pasal di dalam PKPU itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.