KPK: Proses hukum kasus Bank Century terus berlanjut
Selama ini KPK tidak pernah menghentikan kasus tersebut

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses hukum kasus dana talangan atau bailout Bank Century.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa penyidikan terus berjalan dan KPK tidak pernah menghentikan kasus tersebut.
“Proses hukum tetap berlanjut, ini hanya persoalan sumber daya KPK yang terbatas,” ungkap Saut, Kamis malam.
April tahun lalu, tutur Saut, KPK telah memetakan peran sepuluh aktor yang terlibat dalam Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Aktor-aktor tersebut juga disebut dalam putusan vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
“Pemetaan sudah ada, pada waktunya KPK akan mengumumkan,” ujar Saut.
Meski begitu, kata Saut, hingga saat ini KPK belum menyentuh nama-nama lain selain yang tercantum dalam putusan Budi Mulya. Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, misalnya.
Selasa lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Perintah itu tertuang dalam putusan perkara praperadilan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Putusan itu sekaligus memerintahkan KPK untuk segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dan bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede sebagai tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan seharusnya sudah sejak lama kasus ini dituntaskan. Toh, sebut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen, saksi, berikut putusan Budi Mulya sudah membuktikan skandal itu.
“Itu kan sudah kuat, tinggal membuat Sprindik [Surat Perintah Penyidikan] dan menetapkan tersangka baru,” kata Boy.
Meski begitu, kata Boy, pihaknya tak menyeret nama Sri Mulyani dalam gugatan praperadilan. Fakta yang diperoleh MAKI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sempat mengusulkan pembatalan rencana bailout namun gagal.
“Apakah dengan kewenangannya [mengambil keputusan] namun tidak dilakukan itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum atau tidak, kita lihat nanti,” kata Boy.
Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan bahwa polemik putusan praperadilan ini mengindikasikan bahwa Indonesia belum mengatur hukum acara praperadilan secara mendetail dan komprehensif. Apalagi dalam kasus ini putusan praperadilan sampai memerintahkan seseorang menjadi tersangka.
Riset ICJR pada 2013 menyimpulkan bahwa selama ini hakim menggunakan hukum acara praperadilan secara beragam. Pada sejumlah kasus hakim masuk ke dalam pokok perkara, namun mayoritas hanya menguji konteks formalnya saja.
Persoalannya, kata Anggara, Indonesia belum memiliki pengaturan praperadilan memadai. Pengaturan hukum acara praperadilan yang termaktub dalam KUHAP pun masih terbatas sebagai mekanisme kontrol.
“Tidak diimbangi dengan pengaturan cukup. Cara menguji dan hukum acara yang digunakan berbeda-beda pun menyebabkan hakim tidak menerapkan kepastian hukum, sehingga akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pencari keadilan,” kata Anggara.
Oleh karena itu, ICJR mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah responsif dan terukur, agar menjamin adanya pengaturan hukum acara praperadilan yang lebih komprehensif.
“Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan transisi berupa Peraturan Pemerintah,” kata Anggara.
November 2008, KKSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Pemerintah kemudian mengucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century, lantas negara mengalami kerugian triliunan rupiah karena adanya dugaan penyelewengan dana tersebut.
Kasus ini telah menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya ke pidana penjara 15 tahun.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.