Pizaro Gozali İdrus
23 Januari 2018•Update: 23 Januari 2018
Pizaro Gozali İdrus
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera meneken MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna penyelenggaraan pilkada ramah anak.
Menurut Komisioner KPAI Rita Pranawati, jumlah anak menempati sepertiga penduduk Indonesia.
Oleh karena hal itu, aspirasi dan perlindungan anak harus diperhatikan sebagai aset bangsa.
“KPAI dan KPU akan berkomitmen untuk menyelenggarakan kampanye ramah anak,” ujar Rita di kanto KPU, Jakarta, Selasa.
Rita mengatakan pada 2018 terdapat 171 daerah yang melaksanakan proses demokrasi melalui pilkada.
KPAI mendesak setiap pasangan calon (paslon) tidak melibatkan anak di bawah 17 tahun dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Termasuk, memberikan atribut partai dan kandidat.
Apalagi, kata Rita, kerentanan anak dalam Pilkada sangat tinggi, khususnya faktor keselamatan.
“Pendidikan politik kepada anak tidak harus dengan kampanye tapi bisa dengan menjelaskan esensi demokrasi dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat,” jelas Rita.
Rita juga meminta pasangan calon memiliki komitmen dalam perlindungan anak. KPU bersama KPAI akan merancang isu anak untuk dimasukkan dalam debat calon untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah
“Kita ingin punya kepala daerah yang menjadi role model dalam perlindungan anak. Sebab tahun 2014, kita menemukan paslon yang menelantarkan anaknya,” jelas Rita.
KPAI juga meminta KPU menguatkan hak pilih anak yang terdaftar sebagai pemilih pemula.
Pada Pemilu 2019 nanti, jumlah pemilih anak ada sekitar 10 juta orang.
“Mereka harus mendapatkan hak pilihnya,” ujar Rita.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya berencana meneken Mou dengan KPAI pada pekan depan.
“KPU akan membahas dengan komisioner lainnya untuk mengakomodir usulan-usulan KPAI,” jelas Ilham.