Hayati Nupus
28 Agustus 2018•Update: 28 Agustus 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Akademisi penanggulangan bencana mengatakan Indonesia perlu membentuk Dewan Penanggulangan Bencana.
Akademisi Eko Teguh Paripurno mengatakan Dewan Penanggulangan Bencana berfungsi untuk merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional, memastikan keterlibatan kementerian dan lembaga, serta memantau sekaligus menilai penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Lembaga yang ada, BNPB misalnya, belum sampai pada menggerakkan kementerian dan lembaga dalam satu koordinasi,” ujar Eko kepada Anadolu Agency, Selasa, di Jakarta.
Muasalnya, menurut Eko, Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 menempatkan BNPB sebatas lembaga teknis nondepartemen, tidak sampai mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga sekaligus menilai penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sebagai negara dengan potensi berbagai bencana alam seperti gunung merapi, gempa dan tsunami, ujar Eko, penanganan bencana di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif dengan hadirnya Dewan Penanggulangan Bencana.
Dewan tersebut, menurut Eko, dipimpin langsung oleh wakil presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Persoalan kelembagaan itu, kata Eko, perlu termuat dalam revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi itu sudah diusulkan sejak 2015 lalu namun hingga kini belum masuk prolegnas prioritas.
Selain soal kelembagaan, Eko juga mengusulkan dua hal penting yang harus ada dalam revisi UU nomor 24 tahun 2007 itu, yaitu definisi kebencanaan dan acuan penetapan status darurat. Idealnya, menurut Eko, suatu peristiwa baru bisa disebut bencana jika masyarakat sudah tidak mampu lagi mengatasi.
Sementara itu Eka Setiawan dari Persatuan Tunanetra Indonesia mengatakan sistem penanggulangan bencana yang ada belum berpihak kepada difabel.
Sejauh ini, kalangan berkebutuhan khusus itu hanya dimintakan data namun tak diperlakukan sebagaimana mestinya. Tak ada posko khusus bagi kaum difabel, bahkan difabel yang tunagrahita harus ikut berlari untuk memperoleh bantuan makanan yang datang.
Bahkan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas pun, menurut Eka, hanya memuat sedikit soal penanggulangan bencana, itu pun normatif. UU tersebut disahkan dengan memangkas lebih dari 100 pasal yang diusulkan kelompok difabel.
“Katanya pelaksanaannya akan dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP), tapi sampai sekarang bahkan belum ada PP-nya,” ujar Eka.