Pizaro Gozali İdrus
16 Januari 2019•Update: 17 Januari 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Gubernur provinsi di Filipina menegaskan kebebasan beragama tetap terjamin dalam ratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro, lansir Philstar pada Rabu.
Gubernur Maguindanao Esmael Mangudadatu menegaskan Undang-undang Organik Bangsamoro menjamin keterwakilan kelompok Kristen dan komunitas lokal non-Muslim yang cukup banyak dalam pemerintahan Daerah Otonomi Bangsamoro Muslim Mindanao (BARMM).
“Jadi apa yang perlu ditakutkan? Mari kita pilih untuk meratifikasinya, "kata Esmael yang menyerukan warga untuk memilih “Ya” dalam plebisit yang akan digelar pada 21 Januari mendatang.
Pernyataan Esmael datang untuk menanggapi beberapa orang non-Muslim yang khawatir dikenakan hukum Syariah di bawah otonomi Bangsamoro.
Desember lalu, Gubernur BARMM Mujiv Hataman juga membantah desas-desus bahwa ratifikasi ini akan mengarah pada pelarangan festival keagamaan dan makan babi.
Menurut dia, aturan daerah otonomi Muslim telah ada di wilayah Mindanao selama bertahun-tahun dan tidak pernah melarang festival keagamaan non-Muslim.
“Anda pergi ke Wao, Lanao del Sur, dan Kota Lamitan, Kota Basilan di mana festival keagamaan dan keyakinan juga dihormati," kata Hataman.
KPU Filipina menegaskan surat suara untuk plebisit pada 21 Januari untuk ratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro telah dicetak.
MILF, kelompok perjuangan Moro terbesar di Filipina, mensyaratkan UU Bangsamoro dengan perwakilan pemerintah pada perjanjian damai yang ditandatangani pada 2014 dengan Presiden Benigno Aquino III.
Undang-Undang Organik Bangsamoro akan membuka jalan terbentuknya wilayah otonomi Bangsamoro, menggantikan wilayah otonomi muslim Mindanao (ARMM).
Daerah yang termasuk dalam wilayah otonom ini adalah provinsi-provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim, di antaranya Provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu dan Tawi-Tawi, serta beberapa kota di luar wilayah tersebut.
Wilayah Otonomi Bangsamoro diberi kekuasaan lebih luas untuk memiliki sistem peradilan dan parlemen sendiri.
Meski begitu, pemerintah otonomi tidak diperkenankan memiliki polisi dan tentara sendiri. Kedua lembaga keamanan itu masih dipegang pemerintah pusat.
Lebih dari 120.000 orang kehilangan nyawa dan sekitar dua juta orang menjadi pengungsi dalam konflik yang sudah berjalan selama 40 tahun antara pemerintah dan warga Moro.
Saat ini, populasi masyarakat Moro berjumlah sekitar 10 juta orang. Wilayah yang memiliki populasi Moro paling tinggi adalah Maguindanao, Lanao del Sur, Sulu, Tawi Tawi dan Basilan.