Hayati Nupus
JAKARTA
Tawaran bernada sogokan itu datang pada penghujung Juni 2018 lalu, sepekan sebelum Heri Budiawan alias Budi Pego menghirup udara segar setelah 10 bulan dibui karena membela kampungnya dari kerusakan lingkungan akibat tambang emas.
Budi memperoleh tawaran itu dari General Manager PT Bumi Suksesindo Sudarmono (BSI), petinggi salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bukit Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggrahan, Banyuwangi, Jawa Timur. Isi tawaran itu adalah iming-iming bahwa perusahaan akan memberikan tempat tinggal sekaligus modal usaha jika Budi berhenti mengorganisir massa yang memprotes aktivitas pertambangan BSI.
Sudarmono, lanjut Budi, bahkan menyebutkan nama salah satu mantan petinggi militer yang pernah menjadi Kepala Badan Intelijen Negara dan memiliki kepentingan beroperasinya perusahaan tambang di wilayah itu.
“Kalau nggak mau nerima, sampeyan tahu kan beliau [mantan petinggi militer] itu seperti apa, dia bisa mempengaruhi mahkamah,” ujar Budi, menuturkan bujukan Sudarmono, beberapa waktu lalu, di Jakarta, kepada Anadolu Agency.
Budi tak menerima tawaran yang diajukan hingga tiga kali itu, namun dia juga tak menolaknya. Dia hanya mengatakan ingin berkonsultasi terlebih dulu dengan keluarga.
Saat itu, Budi bahkan tak mengetahui profil petinggi militer yang namanya disebut Sudarmono itu. Hal yang Budi tahu, sekembalinya ke Indonesia pada 2010, setelah 10 tahun menjadi buruh migran di Arab Saudi, kondisi kampungnya sudah berbeda.
Tambang emas rusak lingkungan
Budi menuturkan kini warga tak lagi bebas mengakses air sungai untuk membasahi lahan pertanian. Aliran sungai itu sudah ditanggul perusahaan tambang emas dari bagian hulu. Jika dulu warga memanen padi hingga tiga kali dalam setahun, setelah ada tambang emas itu, panen terjadi hanya sekali.
Aktivitas perusahaan juga banyak menebang pepohonan. Dampaknya, setiap musim hujan banjir bandang melanda perkampungan yang membawa lumpur dan batang pohon.
Tak hanya itu, kata Budi, aktivitas warga juga harus terganggu oleh suara peledakkan yang dilakukan perusahaan untuk menambang emas. Peledakkan itu bahkan pernah menimpa tembok bangunan rumah warga.
“Adanya perusahaan di sana bukan menguntungkan, tapi justru menyengsarakan warga,” ujar Budi.
Bumi Suksesindo beroperasi di wilayah itu sejak 2006, sedang perusahaan tambang emas lainnya, PT Damai Suksesindo, beroperasi sejak 2012. Krisis sosial-ekologis itu setidaknya melanda lima desa di Kecamatan Pesanggrahan, yaitu Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.
Budi sudah mengirim video dan berkas kerusakan lingkungan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sempat ada tim dari dinas yang datang meninjau namun belum ada perkembangan lagi hingga kini.
Warga, ujar Budi, tidak tahu apa itu merkuri, sianida, atau bahan kimia lainnya.
“Namun mereka melihat dampak nyata bahwa setiap hari ada peledakan yang mengganggu dan sekarang kampung kami jadi sering banjir,” kata Budi.
Aksi penolakan tambang atas nama lingkungan itu sudah berkali-kali digelar. Salah satunya yangdigelar oleh puluhan warga di depan Kecamatan Pesanggrahan pada 4 April 2017. Alih-alih memperoleh jalan terang, aksi itu malah berujung pidana, polisi menetapkan Budi sebagai tersangka pada 15 Mei 2017.
Budi dijerat dengan pasal 170a UU No 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal kejahatan terhadap keamanan negara. Pada 23 Januari 2018, Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis Budi dengan hukuman 10 tahun penjara dengan alasan membawa bendera berlambang palu-arit dalam aksi menolak tambang.
“Saya sendiri belum pernah melihat bendera yang dimaksud,” kata Budi.
Budi berupaya banding, namun Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 14 Maret 2018 menetapkan hal serupa, hukuman 10 tahun pidana.
Jumlah hukuman itu bahkan menjadi berlipat setelah Mahkamah Agung memvonisnya dengan pidana empat tahun penjara dan tanpa potongan masa tahanan sebelumnya.
“Perintah eksekusinya Rabu 13 Desember 2018 besok, padahal sampai saat ini kita belum menerima Salinan putusan itu,” ujar Muhammad Soleh, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Proses hukum janggal
Soleh melihat banyak kejanggalan dari proses hukum itu. Pertama, tuduhan menyebarkan ajaran komunisme seperti dalam pasal 107a KUHP itu tak sesuai karena tak ada satupun saksi di persidangan yang mengetahui Budi membuat spanduk itu. Panitia aksi tak pernah mempersiapkan spanduk berlogo palu-arit itu.
Kedua, lanjut Soleh, polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setempat tak pernah melihat ada spanduk palu arit yang dibentangkan warga dalam aksi itu.
“Tahu-tahu foto dan video bendera palu-arit itu muncul di persidangan,” kata Soleh.
Budi menjelaskan berdasarkan penyelidikan, peserta aksi memperoleh spanduk berlogo partai komunis itu dari seseorang yang menenteng kamera. Mereka menduga orang itu adalah wartawan. Tanpa memperhatikan gambarnya, peserta aksi menenteng spanduk itu begitu saja.
“Teman-teman berorasi di depan kecamatan, tidak satupun yang menyuarakan tentang komunisme,” bela Budi.
Lagipula, kata Soleh, foto dan video bukanlah alat bukti yang sah secara hukum. Tim pengacara sudah mengajukan agar hakim menghadirkan saksi ahli dan melakukan uji lab forensik, namun usulan itu ditolak.
Setelah ini, kata Soleh, tim pengacara akan menyurati Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menyataakan keberatan dan meminta penundaan eksekusi. Sekaligus meminta klarifikasi MA soal keputusan yang tidak berdasar dan tak adanya pemotongan masa tahanan itu.
Ini bukan kali pertama Budi berurusan dengan polisi karena membela kampungnya aktivitas tambang emas. Kasus pertama terjadi pada September 2014. Tanpa surat penangkapan, polisi memboyongnya ke Polsek dengan tuduhan memecah kaca jendela.
“Saya difitnah merusak tempat ibadah, padahal di perusahaan itu mushola saja tidak ada,” ujar dia.
Pada kasus tuduhan spanduk palu-arit itu, Budi bukan satu-satunya yang dipidana. Polisi juga menangkap tiga orang peserta aksi lainnya yang memegang bendera itu. Mereka adalah Dwi Ratnasari, Trimanto dan Cipto Andreas.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengatakan Bukit Tumpang Pitu mulanya adalah kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan laut selatan. Pada 2013, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menurunkan kawasan itu menjadi hutan produksi, artinya secara hukum lahan itu sah untuk dilakukan tambang terbuka.
Persoalannya, lanjut Merah, kawasan tambang BSI hanya berjarak tiga kilometer dari pemukiman warga. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari sektor perikanan dan pariwisata. Mereka terganggu dengan limbah yang dialirkan perusahaan itu.
Merah mengatakan 44 persen daratan Indonesia dikapling pertambangan yang lekat dengan serangan, kriminalisasi dan pembunuhan. Kriminalisasi ini merupakan bentuk serangan langsung terhadap hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup Indonesia.
Selain Budi Pego, kriminalisasi itu juga dialami oleh Sukma, Nanto dan Sawin yang menolak pembangunan PLTU 2 Indramayu. Ketiganya menjadi tersangka dengan tuduhan makar.
“Pemerintah harus bertindak, ini penghinaan terhadap HAM,” kata Merah.
news_share_descriptionsubscription_contact

