İqbal Musyaffa
28 September 2018•Update: 30 September 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia resmi mengeluarkan aturan tentang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) setelah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan transaksi DNDF dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya peningkatan stabilisasi nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing, dan mitigasi risiko nilai tukar rupiah.
“Penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini,” tambah Perry.
Aturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dituangkan dalam PBI nomor 20/10/PBI/2018. Melalui penerbitan ketentuan ini, Perry mengatakan para pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.
“Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh,” jelas dia.
Dengan terbitnya ketentuan ini, Perry menambahkan, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
“Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah,” imbuh Perry.
Sebagai bentuk mitigasi risiko, lanjut dia, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan bank asing dan investor asing serta korporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrument ini untuk lindung nilai,” ungkap dia.
Dengan adanya aturan ini, maka instrumen kebijakan di pasar valas yang dimiliki BI, menurut dia, sudah semakin lengkap setelah sebelumnya terdapat instrumen spot, swap, dan forward.