Muhammad Nazarudin Latief
29 Juni 2018•Update: 29 Juni 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah sudah membebaskan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) dari pajak, baik dengan skema gross split maupun cost recovery.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, mengatakan ada tujuh insentif fiskal dalam kontrak migas dengan skema gross split.
Untuk tahap eksplorasi antara lain bebas bea masuk impor atas barang operasi migas, PPN &PPnBM tidak dipungut atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas, dan Pengurangan PBB 100 persen.
Sedangkan untuk pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak dikenai PPN dan Loss Carry Forward, yaitu penetapan biaya operasi sebagai pengurang pendapatan kena pajak yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Selain itu, biaya tidak langsung dari kantor pusat juga tidak dikenakan PPN.
“Ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas,” ujar Agung dalam siarannya, Jumat.
Insentif paling besar, menurut Agung, adalah indirect tax yang baru dipungut setelah first oil atau mulai produksi. Dahulu, pajak ini dipungut saat memasuki tahap eksploitasi hingga first oil.
Kebijakan ini, menurut Agung, sesuai dengan usulan para kontraktor yang meminta keringanan pajak dari tahap eksplorasi sampai eksploitasi. Selain itu, insentif ini untuk menggairahkan iklim investasi kegiatan hulu migas.
Pada awal tahun ini, sebut Agung, pemerintah juga sudah memangkas 186 perizinan di sektor ESDM, 56 di antaranya di bidang migas. Pemerintah juga melakukan penyempurnaan terhadap tiga peraturan terkait hulu migas.
“Selama tawaran dari kontraktor tersebut rasional, aplicable dan tetap lebih menguntungkan negara,” ujar dia.
Pemerintah juga memberikan tambahan presentasi bagi hasil jika komersialisasi lapangan migas tidak mencapai keekonomian. Tambahan bagi hasil tersebut dapat ditetapkan saat persetujuan pengembangan lapangan migas.
“Ini adalah insentif konkrit bagi kontraktor sehingga keekonomiannya menarik,” ujar dia.
Menurut Agung, sejak 2017 hingga Juni 2018, telah ditetapkan sebanyak 25 kontrak migas gross split. Sembilan di antaranya merupakan hasil lelang blok migas 2017 dan 2018 dengan nilai investasi mencapai USD1 miliar atau Rp14 triliun. Sementara, dua tahun lalu tidak ada satu pun blok migas yang laku saat lelang.
Skema gross split, tukas Agung, akan membuat eksplorasi migas serta penemuan cadangan migas lebih cepat dibanding skema cost recovery karena birokrasi dan proses pengadaan jadi lebih efisien. Sebelumnya, dengan skema cost recovery, waktu yang dibutuhkan sejak penemuan cadangan migas hingga komersialisasi (first production) mencapai 15 tahun.
Menurut Agung, pemerintah saat ini juga lebih cepat mengambil keputusan sehingga investor mendapatkan kepastian lebih awal. Misalnya, pemerintah saat ini sudah memutuskan blok migas terminasi untuk 2018, 2019 hingga 2020, sehingga investor sudah bisa mempersiapkan diri untuk mengambil blok tersebut.
“Keputusan yang cepat memberikan kepastian investasi bagi para kontraktor, dan membuat iklim investasi lebih kondusif, “ ujar dia.