Muhammad Latief
09 September 2017•Update: 11 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Kepala Satuan Khusus Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryani, mengatakan pemerintah berharap akan ada 5 hingga 10 investor baru di sektor minyak dan gas bumi yang meramaikan industri ini tahun depan.
Harapan ini terkait dengan perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2017 mengenai perubahan kontrak dari cost recovery menjadi gross split. Aturan ini sekarang bernama Permen 52/2017 untuk menyempurnakan skema bagi hasil eksporasi migas antara investor dan pemerintah selaku pemilik.
“Tahun ini harapannya makin banyak [investor]. Dengan [skema] gross split, 5-10 kontrak baru. Kalau hingga 2025 akan lebih banyak kontrak gross split,” ujar Amien di Jakarta, Jumat.
Saat ini, ada 86 kontrak bagi hasil migas yang sudah pada tahap eksploitasi. Sebanyak 85 kontrak masih menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Sedangkan yang menggunakan skema gross split baru satu kontrak.
Amien memperkirakan, hingga 2025 bakal ada 33 kontrak cost recovery yang berubah menjadi gross split. Sisanya, sebanyak 53 kontrak bagi hasil akan tetap menggunakan skema cost recovery.
Pemerintah, setelah mengubah skema imbal hasil eksplorasi migas dari cost recovery menjadi gross split, juga telah mengumumkan revisi aturan tersebut. Skema gross split diubah setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Wakil Menteri (Wamen) ESDM Archanda Tahar mengatakan, revisi skema gross split ini dimaksudkan untuk memperbaiki net present value (NPV) lapangan-lapangan eksplorasi migas di Indonesia.
“Semoga, antusiasme kontraktor meningkat setelah melihat revisi gross split ini. Itu sudah diungkapkan baik oleh Indonesia Petrolium Assosiaton maupun Bank Dunia,” ujar Wamen Archandra.
Delapan insentif tambahan
Inti dari skema gross split adalah membebaskan pemerintah dari cost recovery. Artinya, investor atau pemegang izin Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menanggung seluruh biaya operasional hulu migas. Pemerintah mendapatkan bagi hasil dari total produksi.
Dalam revisi aturan gross split ini, ada delapan poin insentif bagi investor.
Dalam poin pertama, bagi hasil komponen progresif dilihat dari produksi migas. Artinya, jika produksi migas secara kumulatif di bawah 30 Million Barrels of Oil Equivalent (MMBOE), kontraktor akan mendapat bagi hasil (split) 10 persen. Pada Permen sebelumnya, apabila produksi migas kurang dari 1 MMBOE, kontraktor mendapat tambahan split 5 persen.
Poin perubahan kedua, investor akan diberi tambahan insentif 3 persen, bila KKKS melakukan pengembangan lapangan migas kedua dalam blok migas yang sama.
Pada Permen sebelumnya, tambahan split sebesar 5 persen hanya diberikan untuk pengembangan lapangan pertama. Sementara pengembangan lapangan kedua tidak ada insentif. Dengan perubahan ini, diharapkan KKKS termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.
Perubahan poin ketiga adalah penyesuaian split yang diakibatkan komponen progresif harga minyak dan gas bumi. “Jika kita lihat model (Permen Nomor 8/2017), ada intermiten antara split dengan harga minyak,” jelas Wamen Archandra.
Selanjutnya, poin keempat memberikan tambahan komponen progresif harga gas yang belum diatur pada Permen sebelumnya.
Perubahan poin kelima adalah soal komponen variabel fase produksi. Pada Permen ini, besaran split pada tahapan produksi sekunder sebesar 6 persen, naik dari yang sebelumnya hanya 3 persen. Kemudian, pada tahap tersier, besaran split mencapai 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen. Pada tahap ini produksi minyak menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).
Sedangkan poin keenam, perubahan terletak pada komponen variabel kandungan hidrogen-sufrida (H2S). Apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2s yang tinggi, maka akan diberikan tambahan split.
Dalam poin ketujuh, tambahan split diberikan untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi (new frontier). New frontier onshore mendapatkan split 4 persen, sedangkan untuk new frontier offshore sebesar 2 persen.
Adapun poin perubahan terakhir atau yang kedelapan dari revisi Permen Nomor 52 Tahun 2017 adalah mengenai diskresi Menteri ESDM, yang dapat memberikan penambahan atau pengurangan split berdasarkan aspek komersialitas lapangan.