18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia sedang memproses 21.000 permohonan izin kerja dari tenaga kerja asal Tiongkok. Mereka akan bekerja di bidang konstruksi, karena sebagian besar investasi Tiongkok beroperasi di bidang smelter (pengolahan hasil tambang) dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasubit Analisa Perizinan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Yanti Nurhayati Ningsih tahun ini, permintaan izin tidak naik terlalu signifikan seperti beberapa waktu lalu.
“Tenaga kerja Tiongkok di Indonesia sekitar 50.000-an. Itu yang legal dan tercatat oleh kita. Selain itu kita tidak tahu,” ujarnya seusai seminar 'Kebijakan dan Prosedur Perizinan Tenaga Kerja Asing di Indonesia', Senin.
Tenaga kerja asal Tiongkok menurutnya bekerja pada berbagai bidang, terutama profesional pada bidang konstruksi, pembangunan PLTU dan smelter. Level tenaga kerja yang ada di Indonesia yaitu setingkat manajerial yaitu direktur dan komisaris, serta adviser.
“Pelanggaran ketenagakerjaan paling banyak itu, kebanyakan tidak memiliki izin kerja. Mereka menggunakan visa bukan untuk kerja. Jadi tidak Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA,” ujarnya.
Di sisi lain, China Chamber of Commerce, Liu Cheng, mengeluhkan lambatnya izin bagi tenaga kerja asal Tiongkok. Dalam bidang konstruksi, misalnya, setelah memenangi lelang perusahaan harus menunggu penyerahan kontrak asli untuk mengurus izin tenaga kerja yang membutuhkan jeda waktu cukup lama. Padahal kontrak asli itu dibutuhkan untuk segera mengajukan izin tenaga kerja.
“Saat menunggu izin kerja, para pekerja harus kembali lagi ke negara asal untuk mengurus kembali izin. Ini inefisien dan membuat dampak negatif. Pelaksanaan proyek jadi tertunda,” ujarnya.