Muhammad Nazarudin Latief
19 Desember 2017•Update: 19 Desember 2017
Muhammad Nazarudin Latief
JAKARTA
Ekspor teh Indonesia untuk negara-negara Uni Eropa mengalami penurunan rata-rata 20 persen dalam lima tahun terakhir.
Hal ini disebabkan Uni Eropa ambang batas residu anthraquinone (AQ) teh menjadi 0,02 mg/kg.
AQ adalah residu pestisida yang bersifat karsinogenik.
Indonesia sudah melobi negara-negara Uni Eropa menurunkan ambang batas residu anthraquinone (AQ) teh menjadi 0,2 miligram (mg) per kilogram (kg) saja.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, misi advokasi “Indonesia Tea Trade Mission (ITTM)” yang dilakukan ke Eropa awal bulan ini mendapatkan sinyal positif.
Menurut Oke, otoritas perdagangan Komisi Eropa menyatakan bahwa ambang batas tersebut bisa diubah jika Indonesia berhasil menyajikan bukti ilmiah yang menunjukan AQ adalah kontaminan yang tidak terhindarkan.
“Ambang batas residu Uni Eropa itu terlalu ketat,” kata Oke.
Ambang batas itu AQ dalam dauh teh kering yang diusulkan Indonesia sudah sangat realistis dan tidak berbahaya bagi konsumen. Nilai ini diperoleh melalui riset yang dilakukan dengan mempertimbangkan analisis risiko.
Ambang batas AQ ini diberlakukan untuk teh dari semua negara yang masuk ke Uni Eropa berdasarkan kajian dari European Food Safety Authority.
Terhadap usulan dari Indonesia, Uni Eropa meminta kajian secara lengkap agar dapat dikolaborasikan dengan peneliti dan laboratorium Komisi Eropa.
Indonesia sendiri berkomitmen memperbaki sistem pemrosesan teh di perkebunan teh nasional untuk dapat memenuhi persyaratan ambang batas AQ.
Teh Indonesia, menurut Oke mempunya keunggulan rasa dan jenis teh tertentu seperti black tea dan white tea.