Iqbal Musyaffa
21 April 2020•Update: 21 April 2020
JAKARTA
Ekonom menilai penanganan dampak krisis pada 2008 lalu relaitf lebih mudah bila dibandingkan dengan penanganan dampak krisis akibat penyebaran Covid-19 pada tahun ini.
Ekonom senior Chatib Basri yang juga pernah menjadi Menteri Keuangan 2013-2014 silam mengatakan kondisi akibat Covid-19 ini berbeda dengan pada waktu krisis 2008 lalu yang disebabkan oleh subprime mortgage di Amerika Serikat.
Dia menilai pada saat itu, kinerja ekspor nasional terganggu karena dampak dari krisis tersebut membuat pasar internasional rusak, sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan dengan mengalihkan pasar ke dalam negeri sendiri melalui stimulus fiskal dengan beragam ptongan pajak untuk meningkatkaj daya beli.
“Indonesia termasuk negara yang tumbuh tinggi di dunia 4,6 persen karena bisa pindahkan masalah eksternal jadi fokus ke domestik sehingga bisa survive,” jelas Chatib dalam diskusi virtual, Selasa.
Sementara itu, Chatib mengatakan kondisi yang saat ini dihadapi Indonesia berbeda, karena permasalahanya yang harus dihadapi berupa kombinasi antara permintaan dan suplai yang terganggu, terlebih lagi permasalahan awal terjadi di China yang berperan besar pada produksi dunia.
“Karena demand-nya China kena, permintaan dari China alami penurunan. Buat Indonesia terpukul karena ekspor ke China adalah batu bara dan kelapa sawit," ujar Chatib.
Chatib menjelaskan krisis yang juga dialami China karena penyebaran virus korona yang bermula di sana membuat permintaan ekspor turun, begitupun dengan harga berbagai komoditas sehingga berdampak pula pada penerimaan negara.
“Penerimaan turun karena pajak paling besar dari batu bara dan sawit. Kemudian, punya dampak ke ekspor, investasi, dan daya beli,” urai dia.
Chatib menambahkan situasi semakin sulit saat banyak negara memutuskan membatasi pergerakan manusia melalui lockdown maupun PSBB sehingga berdampak pada produktivitas dunia usaha serta mengubah perilaku pasar.
Oleh karena itu, Chatib meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalankan kebijakan penanggulangan Covid-19, tidak bisa seperti pada saat krisis 2008 silam.
Chatib menilai isi kebijakan fiskal pemerintah dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
“Penyediaan anggaran yang ditujukan untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan ekonomi sudah tepat,” kata Chatib
Sebagai informasi, pemerintah menyediakan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 sehingga membuat defisit anggaran diperkirakan melebar hingga 5,07 persen.