Ekonomi, Nasional

Buruh, pelajar SMK dan mahasiswa gugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

Hingga 15 Oktober 2020 terdapat tiga pengajuan permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja

Erric Permana  | 16.10.2020 - Update : 19.10.2020
Buruh, pelajar SMK dan mahasiswa gugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK ILUSTRASI: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Meski belum disahkan dan belum tercatat di lembaran negara, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mulaii digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pengajuan permohonan uji materi di situs Mahkamah Konstitusi hingga 15 Oktober 2020, ada tiga perkara pengujian Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pertama, tertanggal 12 Oktober 2020 diajukan oleh dua pemohon yakni Dewa Putu Reza seorang karyawan kontrak dan Ayu Putri yang bekerja sebagai pekerja lepas atau freelance.

Kedua pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 59 UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur mengenai ketentuan minimal pemberian pesangon, Pasal 79 ayat (2) huruf b yang mengatur mengenai penghapusan ketentuan istirahat mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b.

Kedua, tertanggal 12 Oktober 2020 yang diajukan oleh Dewan pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya sebagai ketua umum dan Muhammad Hafidz sebagai sekretaris umum.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap sepanjang pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu, upah minimum hingga pemberian pesangon.

Ketiga, tertanggal 15 Oktober 2020 diajukan oleh lima pemohon yakni Pelajar SMK Negeri I Ngawi Novita Widyana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito, Mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, Mahasiswa Universitas Brawijaya Elin Dian Sulistyowati, dan Mantan Buruh PKWT Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas.

Pemohon melakukan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU P3.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın