Muhammad Nazarudin Latief
18 Februari 2021•Update: 20 Februari 2021
JAKARTA (AA) – Bank Indonesia akhirnya memberlakukan kebijakan uang muka kredit kendaraan bermotor nol persen, mulai 1 Maret hingga 31 Desember tahun ini.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, tapi tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis.
BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value pembiayaan menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
Kebijakan ini menurut Perry berlaku bagi bank yang mencatatkan posisi rasio non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) di bawah 5 persen.
Untuk bank yang memiliki NPF di atas 5 persen hanya bisa menerapkan LTV pada kisaran 90- 95 persen.
Namun, untuk pembelian rumah tapak pertama dengan tipe 21, LTV tetap bisa 100 persen.
“BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” ujar dia.
Namun, bank harus tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Keputusan ini diambil bersamaan dengan penurunan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen.
“Ini adalah langkah lanjutan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional,” ujar Perry.
BI juga akan menfasilitasi promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif seperti sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri.
BI juga mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM untuk pemulihan ekonomi.
“BI mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan pemerintah untuk memperkuat daya saing produk,” ujar dia.