İqbal Musyaffa
30 November 2018•Update: 01 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 20 tahun 2018 tentang giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
PADG tersebut ditandatangani oleh Anggota Dewan Gubernur BI Mirza Adityaswara.
Aturan baru tersebut menyebut GWM dalam rupiah dengan rata-rata 6,5 persen dari dana pihak ketiga bank umum konvensional dalam rupiah, yang wajib dipenuhi secara harian berubah dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen dan secara rata-rata berubah dari 2 persen menjadi 3 persen.
Selanjutnya, GWM dalam rupiah dengan rata-rata 5 persen dari dana pihak ketiga bank umum syariah dan unit usaha syariah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian berubah dari 3 persen menjadi 2 persen dan secara rata-rata berubah dari 2 persen menjadi 3 persen.
Dalam PADG menyebut pertimbangan dari perubahan aturan GWM ini sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter sehingga perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan GWM secara rata-rata untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
“Penyesuaian ini untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Mirza dalam PADG tersebut, Jumat.
Penyesuaian tersebut, menurut Mirza, dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas oleh perbankan konvensional dan syariah.
“Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2018,” jelas Mirza.