Ekonomi, Nasional

Bank Indonesia terbitkan aturan implementasi QRIS

Peraturan tersebut diluncurkan pada 16 Agustus lalu dan akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2020

İqbal Musyaffa  | 21.08.2019 - Update : 21.08.2019
Bank Indonesia terbitkan aturan implementasi QRIS Ilustrasi: Gedung Bank Indonesia. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Bank Indonesia menerbitkanPeraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21 tahun 2019 tentang implementasi standar nasional quick response code (QR Code) atau yang biasa disebut Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan peraturan tersebut diluncurkan pada 16 Agustus lalu dan akan mulai berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2020 mendatang untuk memberikan waktu masa transisi persiapan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).

“Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS dapat berjalan dengan baik,” jelas Onny dalam keterangan resmi, Rabu.

Pada pekan lalu tanggal 17 Agustus, Bank Indonesia meluncurkan QRIS untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, ataupun mobile banking.

Onny menjelaskan peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co selaku lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.

“QRIS ini untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara,” urai Onny.

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dengan cara pemjual (merchant) akan menampilkan QR Code pembayarana untuk dipindai pembeli saat melakukan transaksi pembayaran.

Onny menjelaskan bahwa sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba tahap pertama pada September hingga November tahun lalu dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2 juta per transaksi dan penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan setiap pengguna QRIS berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Onny menjelaskan kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code pembayaran dengan menggunakan sumber dana atau instrument pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia.

“Pihak yang menatausahakan sumber dana atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerja sama dengan penerbit atau acquirer di Indonesia berupa bank BUKU 4,” bunyi aturan tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.