Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Dunia mengeluarkan laporan terbaru Doing Business 2018 dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara dengan reformasi iklim usaha tertinggi di dunia.
Dalam lima belas tahun terakhir, menurut laporan tersebut, Indonesia telah mengadopsi 39 indikator reformasi doing business sehingga peringkat kemudahan berusaha Indonesia secara global naik ke posisi 72 dengan poin Distance to Frontier (DTF) sebesar 66,47.
Sebelumnya Indonesia berada di posisi 91 dengan poin DTF sebesar 64,22.
Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo Chaves mengatakan, percepatan laju reformasi dalam beberapa tahun terakhir mulai membuahkan hasil.
“Kami memuji tekad pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia,” ujar dia, Rabu.
Keterbukaan dan persaingan, menurut dia, menjadi kunci Indonesia untuk memperluas reformasi untuk menstimulasi sektor swasta di dalam negeri.
Bank Dunia mengukur reformasi kemudahan bisnis Indonesia di dua kota, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Tujuh reformasi
World Bank Operation Analyst Dorina Georgieva mengatakan selama dua tahun berturut-turut Indonesia telah melakukan tujuh reformasi.
“Itu merupakan jumlah reformasi tertinggi dalam satu tahun,” ujar dia
Akibat dari seluruh reformasi tersebut, kini di Jakarta hanya dibutuhkan waktu 22 hari untuk mengurus usaha.
“Jauh lebih cepat dari laporan Doing Business 2004 yang membutuhkan waktu 181 hari,” ungkap dia.
Ketujuh reformasi berdasarkan laporan tersebut antara lain indikator memulai bisnis, akses kelistrikan, pendaftaran properti, akses kredit, perlindungan investor minoritas, pembayaran pajak, serta perdagangan lintas batas.
“Biaya memulai usaha kini telah lebih rendah dari sebelumnya,” urai dia, merujuk pada biaya yang dulu 19,4 persen pendapatan per kapita dan kini menjadi 10,9 persen.
Georgieva juga menyebut, biaya untuk mendapatkan sambungan listrik kini lebih mudah dengan mengurangi biaya sambungan dan sertifikasi kabel internal, dari 357 persen dari pendapatan per kapita menjadi 276 persen.
“Di Jakarta, proses permintaan untuk sambungan baru juga lebih singkat dan listrik lebih mudah didapatkan,” tambah dia.
Dia juga mengatakan, akses perkreditan telah ditingkatkan dengan dibentuknya biro kredit baru. Perdagangan lintas batas juga difasilitasi dengan memperbaiki sistem penagihan elektronik untuk pajak, bea cukai, dan pendapatan bukan pajak.
“Akibatnya, waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses, dan mengirimkan dokumen saat mengimpor turun dari 133 jam menjadi 119 jam,” jelas Georgieva.
Pendaftaran properti di Indonesia, menurut Bank Dunia, juga telah dibuat lebih murah dengan adanya pengurangan pajak transfer sehingga mengurangi biaya keseluruhan dari 10,8 persen menjadi 8,3 persen dari nilai properti.
Selain itu, hak pemegang saham minoritas juga diperkuat dengan adanya peningkatan hak dan peran mereka dalam keputusan perusahaan besar dan peningkatan transparansi perusahaan.
Indonesia menurut dia juga telah berhasil menurunkan biaya penyelesaian perselisihan komersial melalui pengadilan negeri dari 135,3 persen dari klaim di tahun 2003 menjadi hanya 74 persen saja.
“Tapi jumlah itu masih jauh lebih tinggi dari rata-rata 21,5 persen di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD [Organisation for Economic Co-operation and Development],” jelas dia.
Meski begitu, Georgieva menyebutkan masih terdapat beberapa hal yang harus terus diperbaiki Indonesia. Jumlah prosedur untuk mendaftarkan bisnis baru masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 11 prosedur. Untuk perbandingan, negara dengan ekonomi berpendapatan tinggi hanya memiliki lima prosedur saja.
“Indonesia juga masih perlu perbaikan di bidang penegakan kontrak,” tambah dia.
news_share_descriptionsubscription_contact
