Rıskı Ramadhan
18 April 2018•Update: 18 April 2018
Furkan Naci Top
ATHENA
Pengadilan di Yunani pada Selasa menolak permintaan Turki untuk mengekstradisi seorang tersangka anggota Front-Partai Pembebasan Rakyat Revolusioner (DHKP-C), menurut kantor berita ANA-MPA Yunani.
Burak Agarmis ditangkap bersama dengan 8 anggota DHKP-C di Athena pada November 2017. Mereka dituduh bergabung dengan organisasi teroris, memiliki bahan peledak, senjata api dan dokumen palsu.
Sebelum pengadilan menjatuhkan putusan, jaksa menyatakan bahwa Agarmis tidak boleh diekstradisi karena "keadaan Turki mengenai hak asasi manusia tidak baik".
Ini merupakan yang keenam kalinya Yunani menolak permintaan Ankara untuk mengekstradisi tersangka anggota DHKP-C.
DHKP-C bertanggung jawab atas sejumlah serangan teror di Turki, termasuk serangan terhadap Kedutaan Besar AS di Ankara yang menewaskan seorang penjaga keamanan Turki pada tahun 2013.
Kelompok sayap kiri tersebut terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa.