Rhany Chairunissa Rufinaldo
18 Maret 2019•Update: 18 Maret 2019
Fatma Abu Sbitan
YERUSALEM
Putusan pengadilan Israel untuk memperpanjang penutupan Masjid Bab al-Rahma di Yerusalem Timur yang diduduki mengundang kecaman dari warga Palestina.
Pengadilan Hakim Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperpanjang penutupan masjid, salah satu dari beberapa masjid yang terletak di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan mengklaim bahwa keputusan itu bertujuan untuk mengkonsolidasikan cengkeraman Israel di seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa.
Sementara itu, Dewan Muslim Tertinggi Yerusalem mengatakan pengadilan Israel tidak memiliki yurisdiksi di kompleks Al-Aqsa.
Dalam sebuah pernyataan, dewan mengatakan pihaknya belum menerima catatan resmi tentang perpanjangan penutupan masjid.
Berbicara kepada Anadolu Agency, ketua dewan Sheikh Ekrema Sabri mengatakan keputusan pengadilan itu tidak sah.
"Kami menganggap bahwa Masjid Al-Aqsa tidak tunduk pada keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh pengadilan Israel," kata Sabri.
"Kami tidak akan mematuhi keputusan Israel terkait dengan Masjid Al-Aqsa," tambahnya.
Masjid Bab al-Rahma pertama kali ditutup oleh otoritas Israel pada 2003. Kemudian, pada 2017, pengadilan Israel memperpanjang masa penutupan.
Pada pertengahan Februari, Otoritas Wakaf Keagamaan Yerusalem (sebuah badan yang dikelola Yordania yang diberi mandat untuk mengawasi situs-situs suci Islam dan Kristen di kota itu) membuka kembali masjid tersebut.
Keputusan itu diambil di tengah ketegangan di Yerusalem sejak bulan lalu, ketika polisi Israel menutup Gerbang Rahma Masjid Al-Aqsa, yang kemudian memicu aksi protes warga Palestina.
Otoritas Israel telah melarang sejumlah orang Palestina - termasuk pejabat agama - memasuki Al-Aqsa, yang bagi umat Islam adalah situs paling suci ketiga di dunia.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967, sebelum akhirnya menganeksasi seluruh wilayah kota pada 1980.