Rhany Chairunissa Rufinaldo
13 November 2019•Update: 13 November 2019
Fatih Hafiz Mehmet
ANKARA
Pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa konsumen di negara-negara Eropa berhak mengetahui apakah bahan makanan yang dibelinya berasal dari wilayah pendudukan Israel dan kemudian memutuskan untuk membelinya atau tidak.
Dalam sebuah kasus yang melibatkan dua perusahaan Israel melawan Prancis, pengadilan tinggi UE pada Selasa mengatakan bahwa produk makanan dari wilayah pendudukan harus diberi label.
"Bahan makanan yang berasal dari wilayah yang diduduki oleh Negara Israel harus disertai indikasi wilayah asalnya, di mana bahan makanan tersebut berasal di permukiman Israel," bunyi keputusan pengadilan.
Sekitar 650.000 orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Palestina menginginkan wilayah ini - bersama dengan Jalur Gaza - menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.
Menurut Uni Eropa, permukiman Israel ilegal dan melanggar hukum internasional.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.