Dunia

Tersangka serangan bom di Selandia Baru akan didakwa dengan pasal terorisme

Jika penyerang dinyatakan bersalah, dia akan dihukum penjara seumur hidup

Muhammad Abdullah Azzam  | 21.05.2019 - Update : 21.05.2019
Tersangka serangan bom di Selandia Baru akan didakwa dengan pasal terorisme Pelaku terorisme di Selandia Baru Brenton Harrison Tarrant. (Foto file - Anadolu Agency)

New Zealand

Recep Şakar, Emre Aytekin

WELLINGTON

Pihak Keamanan Selandia Baru mengungkapkan bahwa tersangka serangan teroris di dua masjid di kota Chirstchurch, Brenton Tarrant akan didakwa dengan kejahatan melakukan pembunuhan, melancarkan serangan bersenjata, dan melakukan tindakan terorisme.

Selandia Baru sejak tahun 2002 mengadopsi undang-undang terkait pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Polisi Selandia Baru menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya bertemu dengan Komisi Hukum Kerajaan Selandia Baru di Christchurch.

"Dakwaan terkait Brenton Tarrant digelar menurut undang-undang pencegahan terorisme nomor 6A yang disahkan pada 2002,” ungkap pernyataan polisi Selandia Baru itu.

Jika Tarrant dinyatakan bersalah dalam dakwaan terorisme itu, maka dia akan dihukum penjara seumur hidup.

Pejabat polisi mengumumkan tersangka terorisme Tarrant akan didakwa dengan tuduhan pembunuhan 51 orang setelah kematian seorang warga Turki pada 2 Mei kemarin, Zekeriya Tuyan yang terluka dalam serangan teroris bulan Maret lalu.

Sedikitnya 51 jamaah Muslim tewas dan puluhan orang terluka akibat serangan teror supremasi kulit putih di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın