Maria Elisa Hospita
30 Juli 2019•Update: 31 Juli 2019
Beyza Binnur Donmez
ANKARA
Dewan Pemilihan Umum Pusat (JEC) telah mengenakan denda sebesar EUR2.500 (USD2.785) kepada pemerintahan Catalonia pada Senin.
Sanksi itu diberikan setelah partai sayap kanan Citizens Party mengadu ke JEC bahwa Presiden Catalan Quim Torra menyebut Pasal 155 dari Konstitusi Spanyol "jahat", dan menganggap pemimpin referendum ilegal 2017 sebagai presiden mereka yang sah.
Pasal 155 memungkinkan Madrid untuk campur tangan dalam urusan internal daerah otonom negara itu.
Perdana Menteri Spanyol Mariano Rajoy menerapkan pasal 155 untuk membubarkan parlemen Catalan setelah pemerintah Catalan mengadakan referendum ilegal pada Oktober 2017 untuk memerdekakan diri.
Sementara eks presiden Catalan Charles Puigdemont dan enam politikus lainnya melarikan diri, 12 pejabat Catalan lainnya harus menjalani persidangan.
Menurut JEC, Quim Torra telah melanggar Undang-Undang Organik tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, dewan itu mengenakan denda EUR3,000 (USD3,342) kepada Torra karena mengkritik "penindasan Kerajaan Spanyol".
"Saya tidak akan membayar ke mereka. Saat ini kebebasan berekspresi dipertaruhkan di Spanyol," ujar Torra kepada wartawan.
“Setiap kali kebebasan berekspresi ditekan, kami akan memperjuangkannya lagi,” tegas dia.