Rhany Chairunissa Rufinaldo
08 Desember 2020•Update: 08 Desember 2020
Burak Bir
ANKARA
Majelis Umum PBB pada Selasa mengadopsi resolusi yang mendesak Rusia untuk mengakhiri pendudukannya di Krimea dan menarik diri dari Ukraina.
"Resolusi ini mendesak Federasi Rusia, sebagai Kekuatan pendudukan, untuk segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik pasukan militernya dari Krimea dan mengakhiri pendudukan sementara di wilayah Ukraina tanpa penundaan," kata PBB dalam sebuah pernyataan mengenai resolusi tidak mengikat itu.
Perwakilan Ukraina yang mengusulkan resolusi itu mengatakan bahwa dengan menduduki Krimea, Rusia melanggar hukum internasional dan mengancam perdamaian serta keamanan jauh di luar wilayah Laut Hitam.
Sementara itu, pihak Rusia menyebut resolusi tersebut dipolitisasi, menambahkan bahwa warga Krimea telah memutuskan masa depan mereka melalui referendum.
Rusia dan Ukraina telah berselisih sejak 2014, ketika Rusia mencaplok Krimea setelah referendum yang kontroversial.
Turki serta Majelis Umum PBB memandang aneksasi itu ilegal.
Ukraina juga menyalahkan Rusia atas kekerasan separatis di timur Ukraina dekat perbatasan dengan Rusia.