Maria Elisa Hospita
19 Desember 2019•Update: 20 Desember 2019
Behlul Cetinkaya
ISLAMABAD
Mantan penguasa militer Pakistan Jenderal Pervez Musharraf mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan khusus kepadanya didasarkan pada aksi permusuhan beberapa orang terhadapnya.
"Ini adalah kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana terdakwa maupun pengacaranya tidak diizinkan untuk membela diri," ujar Musharraf lewat sebuah video.
Dia mengatakan keputusan itu "mencurigakan" karena supremasi hukum "benar-benar diabaikan" di seluruh persidangan.
Musharraf juga mengatakan beberapa orang di jabatan tinggi menyalahgunakan wewenang mereka untuk menargetkan dirinya.
"Hakim ketua bahkan telah mengakui di depan umum bahwa dia memastikan pengambilan keputusan secepat mungkin," tambah mantan perdana menteri sekaligus presiden Pakistan itu.
Dalam video itu, Musharraf juga berterima kasih kepada bangsa Pakistan dan angkatan bersenjata karena telah mendukungnya.
Musharraf saat ini sedang menjalani perawatan di Uni Emirat Arab karena masalah jantung.
Pada Selasa, Hakim Agung Waqar Ahmad Seth mendakwa Musharaff bersalah dalam kasus konspirasi tingkat tinggi.
Pada Maret 2014, Musharraf didakwa melakukan pengkhianatan karena menangguhkan Konstitusi tujuh tahun sebelumnya.
Kemudian, pada Agustus 2017, dia dinyatakan sebagai "buronan" oleh pengadilan antiterorisme Pakistan karena bertanggung jawab membunuh perdana menteri Pakistan Benazir Bhutto pada 2007 lalu.
Setelah menganalisis kesaksian, catatan, argumen yang disampaikan di pengadilan selama tiga bulan, pengadilan memutuskan Musharraf melanggar Pasal 6 Konstitusi Pakistan.
Musharraf - mantan jenderal bintang empat - memerintah negara itu sebagai presiden sejak 2001, sebelumnya akhirnya mengajukan pengunduran dirinya pada 2008 untuk menghindari pemakzulan.