Jakarta Raya
Beyza Binnur Donmez
ANKARA
Pengadilan Tinggi Catalonia (TSJC) pada Senin mengumumkan bahwa jadwal persidangan Pemimpin Catalan Quim Torra telah ditetapkan pada 25 dan 26 September, setelah dia menolak untuk mencopot simbol-simbol separatis dari gedung-gedung pemerintah pada Maret.
Simbol-simbol itu termasuk pita kuning, yang melambangkan dukungan terhadap para pemimpin Catalan yang dipenjara dan diasingkan setelah upaya kemerdekaan yang gagal pada 2017, dan bendera tidak resmi separatis Catalan, Estelada.
Jaksa Spanyol menuntut denda sebesar EUR30.000 (sekitar Rp466,8 juta) dan melarang Torra memegang segala jenis jabatan publik selama satu tahun 18 bulan.
Sebelumnya, komisi pemilihan umum Spanyol menginstruksikan pencopotan simbol-simbol separatis dari gedung-gedung pemerintah dalam 48 jam jelang pemilihan kota dan Parlemen Eropa pada 26 Mei.
Namun, Torra mencopot sejumlah simbol setelah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh otoritas.
Di gedung Parlemen Catalan misalnya, dia mengganti spanduk yang menampilkan pita kuning bertuliskan "bebaskan tahanan politik dan yang diasingkan" dengan spanduk yang sama tetapi menggunakan pita putih.
Spanduk itu kemudian diturunkan oleh polisi Catalan pada 22 Maret.
Jika terbukti bersalah, Torra yang terpilih sebagai presiden pada Mei 2018, akan mengikuti jejak kedua pemimpin Catalan sebelumnya.
Pendahulunya, Carles Puigdemont, saat ini berada di Belgia dalam pengasingan karena menghadapi dakwaan pemberontakan di Spanyol atas perannya dalam upaya pemisahan diri 2017.
Artur Mas, pendahulu Puigdemont, juga dilarang memegang jabatan publik selama dua tahun karena mengorganisasi pemilihan ilegal untuk kemerdekaan pada 2014.
