08 Agustus 2017•Update: 09 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Maruf Amin, mengecam anarkisme massa terhadap pria yang dituduh mencuri amplifier di musala di Bekasi, Jawa Barat.
“Binatang saja tidak boleh dibakar, dan Nabi melarang perbuatan itu. Apalagi orang dibakar. Itu menyimpang dari agama,” kata Ma’ruf usai menghadiri rapat tertutup dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kantor pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Maruf, yang juga merupakan Rais Aam Nadhlatul Ulama ini, mengatakan, hukuman terhadap pelaku kriminal haruslah setimpal dengan kesalahan yang diperbuat. Hukumannya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
Ia menyayangkan tindakan sepihak massa menghakimi M. Alzahra alias Zoya (30) dilakukan tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
“Mereka sudah memberikan hukuman yang lebih besar dari kesalahannya [Zoya]. [Terlebih] membakar itu tidak ada dalam hukum agama, menyimpang pula,” ujarnya.
Maruf mengibaratkan tindakan main hakim sendiri sebagai fenomena emosional dimana massa yang sudah terbakar dendam sulit mengendalikan amarah.
Ketika ditanya apa yang bisa dilakukan MUI agar peristiwa serupa (atau bahkan lebih buruk) tak terulang, ia mengatakan MUI akan terus menghimbau umat agar tidak mudah tersulut emosi dan mengutamakan proses hukum.
“Orang salah itu harus diproses, dia salah atau tidak. Kalau ternyata salah, dia harus diberi hukuman yang setimpal dengan kesalahan itu. Indonesia itu negara hukum,” tegasnya.
Selasa lalu (1/8), Joya tewas akibat dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia dituduh mencuri amplifier milik Mushola Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya.