MUI dan Taiwan bahas sertifikat produk halal
Produk Taiwan ingin mendapatkan sertifikat halal di Indonesia

Regional
Shenny Fierdha
JAKARTA
Sejumlah pengusaha dan anggota parlemen Taiwan mengunjungi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, guna membahas prosedur mendapatkan sertifikat produk halal.
Mereka ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI agar produk-produk buatannya bisa dijual di Indonesia. Bagi Taiwan, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, mengatakan, sejauh ini baru ada 3 perusahaan Taiwan yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Ketiganya merupakan produsen perisa untuk makanan.
Selain itu, negara seperti Thailand, Singapura, Tiongkok dan India juga sedang berusaha mendapatkan sertifikat halal agar produknya bisa diterima di Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.
Langkah sejumlah negara tersebut tidak lepas adanya Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yang mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Ini berlaku untuk semua produk yang beredar di Indonesia, baik produk lokal yang dibuat dan diedarkan di Indonesia maupun produk impor,” kata Muti.
Ia melanjutkan selambat-lambatnya 5 tahun sejak dikeluarkannya UU tersebut, semua produsen yang ingin menjual produknya di Indonesia harus sudah mengantongi sertifikat halal MUI.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi menunjukkan respon positif terhadap keinginan Taiwan mendapat sertifikat halal.
“MUI menyambut semua negara untuk menjalin hubungan dagang dengan Indonesia selama bermanfaat baik bagi semua,” ucapnya.