Muhammad Abdullah Azzam
16 Desember 2019•Update: 16 Desember 2019
Ömer Erdem
KHARTOUM
Kejaksaan Sudan melaporkan bahwa mantan Presiden Omar al-Bashir yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena kasus korupsi, dapat dihukum mati jika dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan yang kini tengah berlangsung.
Kejaksaan Sudan sedang menyelidiki berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan demonstran dan pelanggaran HAM, sejak mantan Presiden Omar al-Bashir berkuasa melalui kudeta militer pada tahun 1989 hingga dia digulingkan pada 11 April tahun ini.
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi, selain itu tuntutan hukum terhadap dirinya atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan upaya penghapusan tatanan konstitusional masih berlanjut.
Kantor kejaksaan mengatakan Bashir dapat dihukum mati atas kasus-kasus ini.
Mantan presiden Sudan itu akan menghadapi kejahatan kemanusiaan, pemerkosaan, penyiksaan, penculikan, pembunuhan demonstran anti-rezim dan tuduhan korupsi lainnya dalam kudeta 1989, ketika ia berkuasa, di Darfur dan Nil Biru.
Pemimpin Sudan yang digulingkan itu juga dituding melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) selama konflik pada 2003 di Darfur.
Pemerintahan militer yang merebut kekuasaan dari Bashir dengan kudeta mengungkapkan mereka tidak akan menyerahkan Bashir kepada ICC, mereka akan mengadili mantan presiden Sudan itu di dalam negeri.