Dunia, Regional

Malaysia: Zakir Naik tak masuk daftar buronan PBB dan interpol

Menteri Dalam Negeri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan Malaysia memiliki hak untuk untuk tidak memenuhi tuntutan India agar mengekstradisi Zakir karena kasus itu politis

Pizaro Gozali İdrus  | 12.07.2019 - Update : 15.07.2019
Malaysia: Zakir Naik tak masuk daftar buronan PBB dan interpol Ilustrasi: Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad saat hadir dalam perayaan Malam Tahun Baru 2019 di Putrajaya pada 31 Desember 2018. (Adli Ghazali - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA

Malaysia menyampaikan tokoh Muslim India Zakir Naik tidak masuk dalam daftar merah PBB dan Interpol, lansir Bernama pada Kamis.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan Malaysia memiliki hak untuk tidak memenuhi tuntutan India agar mengekstradisi Zakir Naik karena kasus itu politis.

“Dia masuk dan keluar Malaysia melalui jalur hukum,” ujar Muhyiddin.

Muhyiddin mengatakan ada ketentuan untuk tidak melanjutkan proses ekstradisi Zakir, dengan mempertimbangkan situasi demi kepentingan keadilan.

Dia mengaku khawatir Zakir Naik tidak mendapatkan keadilan jika dipulangkan atau justru mendapat penindasan selama di India.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad sebelumnya mengatakan negaranya memiliki hak untuk tidak mengekstradisi Zakir Naik jika tokoh Muslim India itu tidak akan mendapatkan keadilan.

Dia mengatakan situasinya sama dengan Australia yang tidak mengekstradisi Sirul Azhar Umar ke Malaysia.

Sirul adalah mantan bodyguard yang dijatuhi hukuman mati pada 2015 karena membunuh model Mongolia Altantuya Shaariibuu.

"Kami meminta Australia mengekstradisi Sirul dan mereka khawatir kami akan membawanya ke tiang gantungan," kata Mahathir.

"Secara umum Zakir merasa dia tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil (di India)," kata Mahathir.

Pernyataan Mahathir ini mendapatkan dukungan dari gabungan ormas Islam dan NGO Malaysia.

Majelis Syura Ormas-ormas Islam Malaysia (MAPIM) menilai India tidak ingin mengadili Zakir Naik melainkan untuk menahannya agar tidak bisa lagi berkhotbah.

Organisasi itu menilai tudingan Zakir Naik menghasut tindakan kekerasan dan melakukan pencucian uang adalah tuduhan mengada-ngada.

“Dia tidak memiliki masalah sebelum pemerintah Bharatiya Janata Party (BJP) berkuasa,” ujar Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hamid.

Juni lalu, otoritas India meminta pemerintah Malaysia untuk mengekstradisi Zakir Naik karena sejumlah kasus.

Direktorat Hukum India menuding Zakir Naik terlibat pencucian uang sekitar 1,93 miliar Rupee atau Rp400 miliar dan meminta kerja sama interpol untuk menahan tokoh itu.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın