Maria Elisa Hospita
24 Maret 2020•Update: 26 Maret 2020
Hiba Sait
ANKARA
Komisi Pemilihan Umum Malawi mengumumkan bahwa pemilihan presiden akan digelar pada 2 Juli.
"Hari ini, dengan senang hati saya mengumumkan bahwa komisi siap untuk mengadakan pilpres pada 2 Juli 2020. Harap dicatat bahwa 2 Juli adalah hari ke-149 sejak 3 Februari," ujar Jane Ansah, ketua komisi, merujuk kepada tanggal di mana Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pilpres 2019 karena tuduhan penyimpangan.
Pendaftaran pemilih untuk pemungutan suara akan dimulai pada 4 April hingga 7 Juni dalam empat tahap.
Sementara itu, kandidat untuk pemilihan presiden akan diumumkan pada 23-24 April.
Hakim Healey Potani, ketua majelis lima hakim, mengumumkan pada 3 Februari bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan pada 27 Mei 2019 dibatalkan, sehingga pemilu ulang harus diadakan dalam kurun waktu 150 hari.
Putusan semacam itu adalah yang pertama dalam sejarah Malawi.