Ahmad Adil
01 Februari 2018•Update: 01 Februari 2018
Ahmad Adil
NEW DELHI, India
Mahkamah Agung India pada Rabu meminta pemerintah merespon gugatan yang dilayangkan dua pengungsi Rohingya, lapor media setempat.
Dalam petisi itu, Mohammed Sallimullah dan Mohammad Shaqir mengatakan pasukan perbatasan India (BSF) menghalau pengungsi menggunakan "bubuk merica dan granat setrum".
Sejak 25 Agustus, lebih dari 656.000 warga Rohingya menyeberang dari Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.
Mereka melarikan diri dari operasi keamanan yang membunuh, menjarah rumah, dan membakar desa Rohingya.
Pengacara ternama India Prashant Bhushan yang membela para penggugat mengatakan para Rohingya yang ingin ke India seharusnya tidak diusir.
Media setempat mengatakan pengacara pemerintah India Tushar Mehta mengatakan pihak mereka tidak ingin India menjadi "ibu kota pengungsi dunia".
"Pengungsi dari negara-negara akan memadati negara kami," kata Mehta seperti dirilis koran The Hindu.
"Pengadilan menyadari aspek kemanusiaan di petisi Bhushan dan Rohingya, namun bertanya apakah standar yudisial India, yang diterapkan kepada pengungsi di tanah India, juga berlaku bagi mereka yang masih mencoba masuk," kata Hakim D.Y. Chandrachud.
Pengadilan berikutnya ditetapkan pada tanggal 7 Maret.
Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri India Rajnath Singh mengatakan Muslim Rohingya di India adalah "imigran ilegal" dan bukan pengungsi.
Pengadilan India menghadapi sejumlah tuntutan terhadap rencana pemerintah mendeportasi sekitar 40.000 Rohingya yang tinggal di sana.
Setidaknya 9.000 Rohingya tewas di Rakhine antara 25 Agustus dan 24 September, menurut lembaga Dokter Lintas Batas (MSF).
Dalam sebuah laporan tertanggal 12 Desember, MSF mengatakan 71,7 persen Rohingya atau sekitar 6.700 orang tewas akibat kekerasan. Itu termasuk 730 anak-anak dibawah usia 5 tahun.
PBB telah mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan –termasuk bayi dan anak-anak—pemukulan brutal dan penghilangan oleh petugas keamanan.
Dalam sebuah laporan, penyidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.