Mahkamah Agung AS setujui 'travel ban' Trump
Kebijakan itu resmi diterapkan walau proses tuntutan di meja pengadilan masih berjalan

Washington DC
Safvan Allahverdi
WASHINGTON
Mahkamah Agung AS pada Senin membolehkan penerapan larangan wisata (travel ban) oleh pemerintah Trump.
Para hakim mengatakan kebijakan itu boleh diberlakukan walaupun masih menghadapi tuntutan dan tantangan di meja pengadilan.
Larangan itu membatasi jumlah visa yang dikeluarkan bagi warga dari enam negara mayoritas Muslim; yaitu Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga Venezuela dan Korea Utara.
Presiden Donald Trump telah menerbitkan tiga versi larangan yang kontroversial itu sejak menduduki jabatannya. Dua versi pertama ditentang karena terlalu membatasi pergerakan warga asing yang keluar-masuk AS.
Juni lalu, pengadilan tertinggi AS itu membolehkan penerapan sebagain dari kebijakan itu, mengatakan bahwa mereka yang "bisa membuktikan memiliki hubungan jelas dengan seseorang atau sebuah perusahaan" di AS bisa masuk ke negara Paman Sam.
Pekan ini, travel ban itu akan ditinjau ulang di pengadilan San Francisco dan Richmond, untuk melihat apakah kebijakan itu sah dalam penerapannya.
Keputusan terbaru Mahkamah Agung AS ini dielu-elukan sebagai pencapaian besar bagi Trump, menyusul persetujuan Senat terhadap RUU Pajak yang diajukan pemerintahan Trump pada Sabtu.