Muhammad Abdullah Azzam
26 Maret 2019•Update: 27 Maret 2019
Emre Gürkan Abay
MOSKOW
Presiden Lebanon Michel Aoun mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hukum internasional dengan keputusannya yang mengakui Kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan.
Aoun pada Selasa melakukan kunjungan resmi ke Rusia dan berjumpa dengan Ketua Duma Rusia, Vyacheslav Volodin di Moskow.
Aoun mengkritik keputusan Presiden AS Donald Trump terkait Dataran Tinggi Golan. "Langkah-langkah Amerika Serikat jelas melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB)," ungkap Aoun.
Aoun menekankan bahwa bangsa Arab tengah mengalami "hari gelap" akibat keputusan Trump tersebut.
"Pemimpin-pemimpin asing tak memiliki hak membuat keputusan untuk wilayah negara-negara lain," tegas Aoun.
Mengkritik kebijakan pemerintah Israel, Aoun berkata, "Pengakuan Israel sebagai negara bangsa Yahudi tidak dapat diterima.”
“70 tahun yang lalu kami berperang melawan Hitler dan fasisme. Sekarang, negara Israel memiliki kebijakan yang sama dengan kebijakan Hitler," lanjut dia.
Aoun mengungkapkan pengungsi Suriah tengah berhadapan dengan masalah ekonomi.
"Gelombang pengungsi baru ke Eropa akan dimulai dalam waktu singkat karena masalah ekonomi yang dihadapi oleh pengungsi Suriah," tutur Aoun.
Ketua Duma, Volodin juga mengatakan bahwa AS telah mengabaikan Dewan Keamanan PBB dan dia menyerukan kepada semua negara untuk bersuara menentangt keputusan AS tersebut.
Israel sejak lama melobi AS untuk mengakui klaimnya atas Dataran Tinggi Golan, tetapi semua pemerintahan sebelumnya mengabaikan permintaan itu.
Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah selama Perang Enam Hari 1967.
Israel menduduki sekitar dua pertiga wilayah Dataran Tinggi Golan dan secara resmi mencaplok wilayah itu pada 1981, yang kemudian ditolak dengan suara bulat oleh Dewan Keamanan PBB.
PBB mengatakan status Dataran Tinggi Golan tetap tidak berubah setelah deklarasi Trump dan berdasarkan hukum internasional diklasifikasikan sebagai wilayah pendudukan.