Ekip
10 Desember 2017•Update: 11 Desember 2017
Ali Jawad
BAGHDAD
Sabtu lalu, Irak mengumumkan berakhirnya sanksi dari PBB kepada negaranya yang dijatuhkan setelah Irak menginvasi negara tetangganya Kuwait pada 1990.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Kementerian Luar Negeri Irak menyebut penghapusan sanksi setelah 27 tahun berlalu itu sebagai "keberhasilan demokrasi".
Keputusan ini merupakan "langkah penting untuk pengembalian status Irak di mata dunia internasional," ujar juru bicara kementerian Ahmed Mahjoub.
Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi kepada Irak dengan Piagam VII dan membuat program minyak-untuk-makanan, yang mengizinkan rezim Saddam Hussein untuk menjual minyak di pasar dunia hanya untuk membeli kebutuhan hidup warganya.
Berbincang dengan Anadolu Agency, ahli hukum Irak Tarek Herb berkata Irak secara efektif dibebaskan dari sanksi Piagam VII empat tahun lalu.
Saat itu, kata dia, Irak berutang USD4,6 miliar kepada Kuwait dalam bentuk investasi dan pengiriman gas.