India: UU tentang Jammu dan Kashmir adalah urusan internal
Menteri Urusan Luar Negeri China menyebut eskalasi ketegangan India-Pakistan sebagai akibat dari undang-undang yang disahkan baru-baru ini

Delhi
Shuriah Niazi
NEW DELHI
India telah menegaskan kepada China bahwa undang-undang tentang Jammu dan Kashmir yang disahkan baru-baru ini oleh parlemen India adalah "masalah internal".
Menurut India, masalah terkait perubahan dalam Konstitusi India adalah hak prerogatif negara tersebut.
Pada Senin, Menteri Urusan Luar Negeri S Jaishankar melakukan kunjungan resmi ke China untuk pertemuan kedua Mekanisme Tingkat Tinggi untuk Pertukaran Budaya.
Selama pertemuan tersebut, rekan sejawatnya dari China membahas perkembangan yang berkaitan dengan undang-undang tentang Jammu dan Kashmir.
Dia juga menyebut eskalasi ketegangan India-Pakistan sebagai akibat dari undang-undang yang disahkan baru-baru ini.
“Langkah-langkah legislatif ditujukan untuk mempromosikan tata kelola yang lebih baik dan pembangunan sosial ekonomi. Tidak ada implikasi untuk batas eksternal India atau Line of Actual Control (LAC) dengan China, karena India tidak mengajukan klaim teritorial tambahan. Kekhawatiran China tidak beralasan,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan.
Dalam pernyataannya, kementerian juga mengatakan bahwa kedua negara sepakat bahwa pemeliharaan perdamaian di daerah perbatasan sangat penting untuk pengembangan hubungan mereka.
Oleh karena itu, angkatan bersenjata dari dua negara telah meningkatkan komunikasi dan menerapkan berbagai langkah untuk membangun kepercayaan.
Menteri juga menekankan bahwa masa depan hubungan India-China akan tergantung pada kepekaan satu sama lain untuk masalah masing-masing.