Rhany Chairunissa Rufinaldo
06 September 2018•Update: 06 September 2018
Servet Gunerigok
WASHINGTON
Departemen Luar Negeri AS pada Rabu menambahkan Jama'at Nusrat al-Islam wal-Muslimin (JNIM) di Mali dalam daftar organisasi teroris asing.
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Luar Negeri mengatakan kelompok itu telah menggambarkan dirinya sebagai cabang resmi Al-Qaeda di Afrika Barat dan telah mengklaim bertanggung jawab atas berbagai serangan dan penculikan sejak dibentuk pada Maret 2017.
Penambahan ini dilakukan untuk mencegah kelompok tersebut melakukan perencanaan dan melaksanakan serangan teror.
"Di antara konsekuensi lainnya, semua properti dan kepentingan properti JNIM yang ada di bawah yurisdiksi AS diblokir," kata pernyataan itu.
Penambahan itu juga untuk menolak akses kelompok tersebut ke sistem keuangan AS, tambahnya.