Hayati Nupus
20 Desember 2017•Update: 20 Desember 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Survei Lembaga Ombudsman RI menyimpulkan kualitas pelayanan publik di Indonesia tahun ini masih rendah.
Hasil survei menyebutkan sebanyak 57 persen kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia berada pada zona kuning atau memiliki tingkat kepatuhan sedang dan 8 persen berada pada zona merah atau memiliki tingkat kepatuhan rendah.
Sedang kementerian dan lembaga yang berada pada zona hijau atau memiliki tingkat kepatuhan tinggi hanya 35 persen.
“Rendahnya pelayanan publik masih menjadi persoalan terbesar negara kita,” ujar Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam diskusi Kaleidoskop Kinerja Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu di Jakarta.
Rendahnya pelayanan publik, ujar Amzulian, juga tampak dengan masih tingginya praktik pungutan liar dan suap, yaitu 36 persen.
“Ini harus jadi perhatian kita,” kata Amzulian.
Oleh karena itu, ujar Amzulian, pemerintah telah menetapkan tiga langkah untuk mewujudkan pelayanan berkualitas. Dengan membentuk kementerian khusus untuk mereformasi birokrasi yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, mendirikan Ombudsman yang mengawasi seluruh pelayanan public dan membuat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ombudsman bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat, menginvestigasi dan mensurvei pelayanan publik,” ujar Amzulian.
Kementerian Hukum dan HAM, ujar Amzulian, termasuk lembaga di zona hijau dengan nilai 90,17.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya lewat pengoptimalan penggunaan teknologi informasi.
Di Kemenkumham, penggunaan teknologi informasi itu di antaranya lewat Sistem aplikasi CPNS dan Sistem Teknologi E-Filling Renewal Trademark.
“Agar akuntabel, transparan dan bebas dari KKN,” kata Yasonna.