13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Indonesia melakukan audit HAM pada PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia ini, dilaporkan oleh berbagai pihak sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan pelaku pelanggaran HAM.
Masyarakat di sekitar tambang emas dan tembaga Grasberg, Mimika, Papua, mengeluh tidak bisa lagi menggunakan sungai dan merasakan dampak kerusakan hutan serta gunung dekat tempat tinggalnya. Selain kerusakan ekologi, ada juga dilaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan tanah adat Suku Amungme dan Kamoro.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemerintah seharusnya menjadikan penyelesaian laporan dugaan pelanggaran HAM sebagai landasan untuk melanjutkan kontrak Freeport. Karena itu perlu audit HAM, yaitu upaya untuk menguji implementasi prinsip-prinsip hak asasi dalam operasional perusahaan tersebut.
“Seharusnya ada syarat (lulus) audit HAM bagi Freeport agar bisa melanjutkan operasionalnya di Indonesia. Ini karena laporan pelanggaran hak asasi yang dilakukan perusahaan ini cukup banyak,” ujarnya, Kamis.
Laporan pencemaran dan pelanggaran ini, kata Nur Kholis menunjukan bahwa PT Freeport tidak bisa menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internal perusahaan. Sehingga memerlukan intervensi pihak lain, seperti pemerintah maupun Komnas HAM.
Menurut Nur Kholis, korporasi di Indonesia paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran hak asasi, baik oleh masyarakat maupun lembaga-lembaga lain. Hal ini terlihat, dalam aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterimanya, dari 2.500 laporan yang masuk tiap tahun, sekitar 20% di antarnya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia masih menggodok kesepakatan soal divestasi saham, perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter (pemurnian), hingga ketentuan pajak. Pembahasan masih alot berjalan dan belum tercapai kesepakatan apa pun.