13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia didesak lebih serius merealisasikan program 12,7 juta hektare (ha) lahan hutan adat yang akan diredistribusikan pada masyarakat hingga 2019. Jika terealiasi, program ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan tingkat kepemilikan lahan dan produktivitas masyarakat.
Peneliti dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Arman Muhammad mengatakan, potensi hutan ada di Indonesia mencapai 40 juta ha. Hutan adat adalah suatu kawasan hutan di sekeliling masyarakat yang menggantungkan hidup dari hutan tersebut.
Program hutan adat ini berarti pengakuan hak-hak masyarakat tradisional oleh pemerintah yang juga dilindungi oleh konstitusi. Selain itu hal ini juga berarti pengakuan terhadap nilai-nilai asli Indonesia.
Menurut Arman, masyarakat adat di Indonesia yang masih bertahan sekitar 2.216 komunitas yang tersebar di seluruh nusantara, dengan jumlah penduduk antara 17-20 juta jiwa. Masing-masing komunitas menempati lahan rata-rata 15.000-80.000 hektara.
Hingga akhir 2016, program ini telah mendistribusikan 13.100 ha lahan hutan kepada berbagai kelompok hokum ada di Indonesia. Total penerima lahan ini sebanyak 5.700 kepala keluarga (KK). Kawasan hutan tersebut antara lain Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan ; Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi; Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah; Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten ; Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ; Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ; Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan Hutan Adat Tombak Haminjon Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
“Redistribusi 12,7 juta ha lahan ini pekerjaan yang berat. Harus ada kerja nyata dari pemerintah dengan dukungan anggaran yang memadai. Pemerintah sekarang jangan lagi hanya berkomitmen, tapi bekerja keras merealisasikan program ini,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri siap merealiasikan pembagian sekitar 2 juta ha setiap tahun. Regulasi soal ini sudah selesai dan siap diimplemtasikan.